Kondisi Belanja Pegawai di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo
Di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat mengkhawatirkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tiga daerah yaitu Gresik, Jombang, dan Sidoarjo menunjukkan kestabilan dalam pengelolaan belanja pegawai. Pemerintah daerah setempat telah menerapkan kebijakan yang memastikan tidak ada PHK terhadap PPPK.
Gresik: Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa komposisi belanja pegawai di Gresik saat ini masih berada di angka sekitar 29 persen dari APBD. Angka ini sudah mencakup gaji, TPP, hingga berbagai tunjangan.
“Belanja pegawai kita masih aman karena berada di bawah batas maksimal, yakni sekitar 29 persen,” ujar Agung Endro Dwi Setyo Utomo pada Minggu (17/5/2026). Dengan kondisi tersebut, Pemkab Gresik memastikan tidak ada kebijakan pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Bahkan, perpanjangan kontrak bagi PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 3.000 hingga 3.060 orang. Meski demikian, dari sisi kebutuhan pelayanan publik, angka tersebut dinilai masih belum ideal. Menurut Agung, kebutuhan riil tenaga PPPK di Gresik, khususnya di sektor pendidikan, masih cukup tinggi. Kekurangan tenaga guru menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Sebagai langkah alternatif untuk menutup kekurangan tenaga, Pemkab Gresik juga memanfaatkan tenaga outsourcing yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.
Jombang: Pengendalian Belanja Pegawai Terbaik Nasional
Di Pemkab Jombang, alokasi belanja pegawai sebesar 28,95 persen di APBD 2026 menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan penataan sejak beberapa tahun terakhir. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menyebut capaian tersebut sebagai bukti Jombang masuk jajaran daerah terbaik nasional dalam pengendalian belanja pegawai.
Agus menegaskan bahwa strategi menjaga stabilitas belanja pegawai tidak dilakukan lewat langkah ekstrem. Pemkab tidak melakukan perampingan OPD, pemotongan tunjangan, maupun pengurangan PPPK. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengatur formasi penerimaan pegawai sesuai kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah.
Tahun ini, Pemkab Jombang mengusulkan 360 formasi ke Kemenpan-RB. Kaitannya manajemen pegawai, pemerintah daerah mengajukan penerimaan pegawai sebesar 360 ke Kemenpan-RB, itu disesuaikan dengan kebutuhan kita. Tujuannya juga untuk menjaga stabilisasi belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
Menurut Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, persentase belanja pegawai sangat dinamis. Sebab, perubahan dana transfer pusat bisa langsung memengaruhi proporsi belanja pegawai terhadap total APBD. Misalnya, kalau belanja pegawai tetap, sementara belanja daerah turun karena transfer dari pusat berkurang, otomatis persentasenya naik.
Untuk menjaga kestabilan belanja pegawai, Pemkab juga menerapkan pola zero growth dalam manajemen ASN. Misal PNS yang pensiun 200 pegawai, maka penerimaannya 200, jadi tetap stabil.
Sidoarjo: Pastikan Tidak Ada PHK PPPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan kondisi fiskal daerah masih aman dan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sidoarjo saat ini masih berada di angka 29 persen. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Subandi memastikan para PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terkait isu PHK. Pemkab Sidoarjo, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pegawai yang telah lama mengabdi. “Yang penting kita sebagai pimpinan daerah, teman-teman PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, tidak ada terutama untuk PHK,” tegasnya.
Subandi juga menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan perekrutan PPPK. Namun, untuk pegawai yang saat ini sudah ada, keberlangsungannya dipastikan aman. “Kalau kita, PPPK kita sudah selesai ya. Kita tidak mau intervensi kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, Subandi menyebut setiap tahun sekitar 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat posisi PPPK dalam pelayanan pemerintahan daerah.
“Apa pun yang terjadi di pimpinan daerah, ini kita harus punya tanggung jawab kepada ASN, non-ASN kita. Insyaallah aman,” tandasnya.






