Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPRD Kota Malang Dorong Bantuan Sekolah Swasta Atasi Keterbatasan Daya Tampung SMP Negeri

    12 Juni 2026

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    12 Juni 2026

    Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • DPRD Kota Malang Dorong Bantuan Sekolah Swasta Atasi Keterbatasan Daya Tampung SMP Negeri
    • Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo
    • Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya
    • PSN Wanam Papua Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi
    • Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN yang Berani Bongkar 30 Nama Koruptor MBG
    • Doa Orang Tua yang Lebih Mustajab, Dalil Hadits dan Penjelasan Ustadz Hanan Attaki
    • Indonesia Darurat Perokok Anak, Kemenkes Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok
    • Promo Murah Alfamart dan Indomaret 8 Juni 2026, Cek Diskon Mi Sukses dan Sedaap
    • Wisata Soko Langit Wonogiri, Kolam Renang di Atas Awan dengan Pemandangan Gunung Lawu
    • Erin dan Perubahan Pengacara, Apa yang Terjadi?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG di HP Sony Sonjaya: Handphone Disita Penyidik

    Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG di HP Sony Sonjaya: Handphone Disita Penyidik

    adm_imradm_imr11 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik Kejaksaan Agung Menemukan Daftar 30 Nama Tokoh Terlibat Korupsi Program MBG

    Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa ada sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama-nama tersebut tersimpan di telepon seluler milik mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Penyitaan ponsel ini menjadi babak baru dalam penyelidikan karena menyimpan daftar 30 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadikan HP tersebut sebagai barang bukti elektronik paling krusial.

    Di dalam perangkat tersebut, tersimpan seluruh jejak digital berupa rekaman percakapan yang dapat menjerat para pelaku lain. Elza Syarief membenarkan bahwa ponsel kliennya kini berada di tangan tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyatakan bahwa jumlah nama tokoh penting yang terindikasi masuk dalam jaringan korupsi ini diperkirakan bisa terus bertambah.

    “(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” kata Elza Syarief, pengacara Sony Sonjaya, dikutip dari tayangan video YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

    Pengakuan Sony dalam Tahanan

    Elza menuturkan bahwa daftar hitam nama-nama tokoh penting tersebut diperolehnya secara langsung dari pengakuan Sony di dalam tahanan. Sony Sonjaya sendiri ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejagung setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Sebelum ditahan, Sony dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua BGN.

    Selain Sony, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Elza juga mengungkapkan nantinya seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” katanya.

    Proses Pengajuan SPPG dan Penutupan Situs

    Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya. Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan. Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony.

    Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup. “Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu,” ujarnya.

    Afiliasi dengan Yayasan

    Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya. Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.

    “Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan,” katanya.

    Justice Collaborator dan Dugaan Jual Beli Titik

    Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG. Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony. Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.

    “Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya,” katanya.

    Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). “Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” katanya.

    Penggeledahan dan Bukti Elektronik

    Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu. Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi. Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

    Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk. “Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam konferensi pers.

    Afiliasi Yayasan dan Mark Up Pengadaan Barang

    Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk. Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

    “Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

    Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas dia.

    Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

    Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

    Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK. Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan. Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut. “Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

    Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi. Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

    Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara. “Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

    Persyaratan Menjadi Justice Collaborator

    Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa kemungkinan penolakan karena status Sony yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus rasuah ini. Bahkan, dia mengatakan peluang diterimanya pengajuan JC oleh Sony semakin kecil ketika pihak yang diungkap olehnya tidak memiliki jabatan setara atau lebih tinggi daripada dirinya.

    “Ya artinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC (jika berstatus sebagai pelaku utama). Kecuali yang dia akan buka (keterlibatannya), kedudukannya di atas dia atau setingkat menteri, presiden, atau wakil presiden,” katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026 siang.

    Ketika ditanya jika Sony terbukti menjadi pihak yang menerima hasil korupsi paling kecil dibanding tersangka lainnya meski berstatus sebagai pelaku utama, Abdul juga menganggap peluang dia berstatus sebagai JC tetap tertutup. Abdul menjelaskan, jika nantinya Sony masuk dalam kualifikasi sebagai pelaku utama, maka aparat penegak hukum akan mengesampingkan bukti terkait hasil korupsi yang diterima pensiunan jenderal bintang dua Polri tersebut.

    Sehingga, dia kembali menegaskan apabila aparat penegak hukum tetap menganggap Sony sebagai pelaku utama, maka peluangnya berstatus sebagai JC akan gugur.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN yang Berani Bongkar 30 Nama Koruptor MBG

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Waspadai Sindikat Haji Ilegal: 550 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

    By adm_imr11 Juni 20261 Views

    Serahkan Diri ke Polisi, R Akui Bunuh Istri dan Buang Mayat ke Saluran Air Karena Cemburu

    By adm_imr11 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPRD Kota Malang Dorong Bantuan Sekolah Swasta Atasi Keterbatasan Daya Tampung SMP Negeri

    12 Juni 2026

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    12 Juni 2026

    Jadwal Pelni 2026: KM Labobar Berangkat Hari Ini ke Surabaya

    12 Juni 2026

    PSN Wanam Papua Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penggerak Ekonomi

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?