Penundaan Operasi Patuh 2026, Polri Fokus Persiapan Hari Bhayangkara
Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026, mengalami penundaan. Penundaan tersebut dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri karena fokus pada persiapan perayaan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penundaan operasi dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan kesiapan penuh dalam merayakan Hari Bhayangkara. Perayaan ini merupakan momen penting bagi institusi kepolisian dalam memperingati hari lahir Polri setiap tahunnya.
Meskipun Operasi Patuh ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara. Pengguna jalan diminta untuk menjunjung keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar secara nasional untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan. Dalam operasi ini, Polri akan memaksimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk ETLE Drone, ETLE Handheld, dan ETLE Statis. Selain itu, petugas juga akan melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.
“Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif,” ujar Kakorlantas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain:
- Pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi/disedikitkan menggunakan stiker maupun cat.
- Melawan arus lalu lintas yang akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Polrestabes Surabaya Sudah Siap
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya sudah bersiap menggelar razia di berbagai titik strategis Kota Pahlawan. Bertajuk Operasi Patuh Semeru 2026, agenda rutin kepolisian ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Langkah represif dan edukatif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Selain itu, operasi ini ditujukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih kondusif di jalan raya Surabaya.
Tahun ini, operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Melalui tema tersebut, kepolisian ingin menegaskan bahwa kedisiplinan di jalan raya merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun bangsa yang maju, tertib, dan berdaya saing.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya bertujuan melakukan penindakan atau penilangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan korps lalu lintas, banyak kecelakaan fatal berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang sering diabaikan pengendara.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraan sebelum bepergian, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari petugas.
9 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Bagi warga Surabaya maupun pengendara yang melintasi wilayah hukum Polrestabes Surabaya, penting untuk memastikan kendaraan dan kelengkapan berkendara telah sesuai ketentuan. Petugas di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2026:
- Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm SNI
- Pengemudi Mobil Tanpa Sabuk Keselamatan
- Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara
- Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM
- Tidak Memiliki atau Tidak Membawa STNK
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang
- Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
- Melawan Arus Lalu Lintas
- Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Satlantas Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk tidak memandang operasi ini sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pengendara pada dasarnya sedang melindungi diri sendiri dan orang lain dari potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.
Diharapkan, setelah Operasi Patuh Semeru 2026 berakhir, muncul dampak jangka panjang berupa meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas.






