Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    adm_imradm_imr12 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Masih Berlangsung

    Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, masih berlangsung meskipun proses pembebasan lahan belum tuntas. Proses ini menimbulkan sejumlah ketidakpuasan dari warga setempat, terutama karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.

    Penolakan Warga Terhadap Nilai Ganti Rugi

    Sejumlah warga menolak nilai ganti rugi karena menganggap hasil appraisal terlalu rendah. Namun, sebagian pemilik lahan telah sepakat melepas asetnya untuk dibeli dengan harga sesuai hasil appraisal. DPRKP2 Kabupaten Mojokerto memastikan tidak akan ada penggusuran maupun pemaksaan terhadap pemilik lahan.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mengkaji mekanisme dan prosedur pembebasan lahan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai cara, seperti intimidasi, upaya penggusuran, bahkan pemaksaan terhadap pemilik lahan agar mereka merelakan lahannya dibeli dengan harga appraisal.

    “Terkait banyaknya komentar masyarakat, akan ada penggusuran, akan ada pemaksaan dan di sini bisa kami sampaikan itu tidak akan terjadi,” ujar Bambang.

    Audit Tim Appraisal

    Langkah selanjutnya adalah melakukan audit terhadap tim appraisal sebagai tindak lanjut atas penolakan sejumlah warga yang menilai harga yang ditawarkan terlalu murah. Salah satu patokan appraisal dalam menentukan nilai ganti rugi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut, yang memang tidak melibatkan pemilik lahan.

    Dalam audit nantinya, pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Terkait dengan appraisal yang dianggap masih kurang dari harapan masyarakat, maka apresiasi ini ada prosedur dan analisanya menjadi bagian penting untuk diskusi dengan BPKP,” jelasnya.

    “Bahasanya, mengaudit apakah itu (appraisal) sudah wajar atau belum,” imbuh Bambang.

    Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan tetap berlanjut meski masih ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. “Maka kami akan memprioritaskan yang sudah sepakat, maka kami tetap berproses,” pungkas Bambang.

    Perspektif Seorang Pemilik Tempat Usaha

    Salah satu pemilik tempat usaha, Jefry (45), warga Desa Sarirejo, Mojosari, yang belum menyepakati nilai ganti rugi dari pemerintah. Ia menilai nilai ganti rugi terlalu rendah. Bangunan toko dan lahan seluas 880 meter persegi miliknya dihargai Rp 2.841.789.852, dengan rincian nilai tanah Rp 1.849.680.000 dan bangunan toko Rp 992.109.852.

    “Sampai detik ini saya tidak menerima, ya kalau bisa ya saya tetap nego harganya (ganti rugi) dinaikkan,” ujar Jefry pada Kamis (4/6/2026). Menurut Jefry, nilai appraisal belum sebanding dengan dampak kerugian yang akan ditanggungnya. Apalagi, ia telah mengeluarkan modal besar untuk pembangunan cabang Toko Gemilang Alat Tulis Kantor.

    Dengan pertimbangan tersebut, ganti rugi yang diterima belum tentu dapat digunakan untuk memperoleh lahan pengganti dengan luas yang sama. Menurutnya, nilai ideal lahan pengganti beserta bangunan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk bernegosiasi. Warga hanya menerima surat nilai penggantian wajar bidang per bidang tanah dengan harga yang telah ditetapkan melalui appraisal. Setiap warga terdampak menerima surat appraisal tertutup dengan estimasi ganti rugi yang berbeda-beda.

    “Kalau dengan harga sekian sekarang ini saya tidak lepas, saya jual Rp 5 M,” pungkas Jefry.

    Menurut Jefry, warga sebenarnya mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kota Mojokerto ke Mojosari. Namun, ia berharap masyarakat dilibatkan sejak awal melalui sosialisasi sehingga memiliki waktu untuk bersiap apabila lahannya terdampak proyek.

    Ia mengaku baru mengetahui rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Mojosari dari informasi yang beredar dari mulut ke mulut pada Oktober 2025 lalu. “Kita tidak tahu kalau tempat ini mau dipakai kabupaten, tiba-tiba setelah bangun (toko) kok tiba-tiba ada informasi mau dipakai pemerintah. Kalau kita tahu sejak awal pasti tidak akan bangun, percuma nanti ujung-ujungnya kena (gusur),” tandasnya.

    Warga Setuju Terima Ganti Rugi

    Salah satu warga terdampak pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, Sukana (67), mengatakan dirinya bersama tujuh saudaranya telah sepakat menjual bangunan dan lahan warisan orang tua mereka kepada pemerintah daerah. “Lha gimana semuanya (saudara) setuju, kompak (jual tanah warisan). Tujuh orang itu termasuk saya,” ujar Sukana saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/6/2026).

    Sukana mengatakan keluarganya telah menerima surat appraisal dari DPRKP2 Kabupaten Mojokerto sekitar pertengahan Mei 2026 lalu. “Permeter nya Rp 2.2 juta, totalnya itu sekitar 1,8 miliar sekian. Belum diberi DP (Down Payment), katanya bulan ini,” terangnya.

    Ia menyebut harga appraisal tersebut sudah mencakup lahan beserta dua bangunan berukuran sekitar 5 x 10 meter dengan panjang lebih dari 80 meter. Meski demikian, ia berharap bangunan juga mendapat nilai ganti rugi tersendiri dari pemerintah.

    “Harga lahan itu sudah termasuk bangunannya, kalau bisa ya 2 M (miliar) lebih dan bangunannya juga diganti rugi,” ungkapnya. Menurut Sukana, harga yang ditawarkan pemerintah cukup tinggi dibandingkan harga jual di pasaran, dengan selisih lebih dari Rp 100 juta.

    “Ya lumayan, lebih mahal sedikit. Kalau jual luar itu sekitar Rp 1,7 miliar. Kalau pemerintah itu naik kisarannya tadi 1,8 miliar sekian,” ucap Sukana.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Jadwal Kapal Pelni KM Tidar 8-25 Juni: Surabaya-Kupang, Tiket Diskon 30%

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    Bocor! Alasan Utama Malik Risaldi Bertahan di Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?