Kepastian Persidangan dan Status Berkas Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, seorang pakar telematika, menyatakan ketidakpastian mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menimpanya. Menurutnya, Jokowi tidak akan hadir di persidangan dan juga tidak akan menunjukkan ijazahnya.
Ketidakpastian Ke Hadiran Jokowi di Persidangan
Roy Suryo menyebut bahwa Jokowi telah membuat pernyataan yang dinilainya tidak jujur. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1. Namun, Roy menilai pernyataan tersebut tidak realistis karena ijazah SMA dan S1 Jokowi disita sebagai barang bukti.
“Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong,” ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan. Ia menegaskan bahwa Jokowi hanya menyampaikan pernyataan tanpa ada momen nyata menunjukkan ijazah tersebut.
Keyakinan Roy Suryo terhadap Ijazah Palsu Jokowi
Meskipun persidangan telah usai dan Jokowi mungkin dijatuhkan vonis penjara, Roy Suryo tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia menyatakan bahwa ijazah tersebut memiliki tingkat kepalahan 99,9%.
“Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu,” katanya.
Status Berkas Perkara Ijazah Jokowi
Roy Suryo juga menyatakan bahwa berkas perkara kasus ijazah Jokowi belum dinyatakan lengkap atau P21. Ia menilai bahwa pengumuman tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung.
“Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa P21 tidak mungkin hanya dimumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin hingga Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penjelasan Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus ijazah Jokowi yang disebut telah P21. Menurutnya, pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua,” kata Abdul.
Menurut Abdul, surat P21 kasus ijazah Jokowi hingga saat ini belum berada di tangan penyidik. Ia menjelaskan bahwa P21 diatur di dalam peraturan kejaksaan dan merupakan kode administrasi penanganan perkara pidana.
“P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang,” ucapnya.
Abdul mengaku bahwa pihaknya telah menanyakan kejelasan P21 kasus tersebut kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada jawaban apa pun.
“[P21] Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal,” ujar Abdul.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, status berkas perkara kasus ijazah Jokowi masih membingungkan. Tidak ada kejelasan apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan masyarakat harus menunggu hasil akhir dari persidangan.







