Penipuan Berkedok BUMD di Kabupaten Malang
Polres Malang kini tengah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh dua warga setempat. Kedua tersangka mengaku sebagai pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemeruntahan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Aksi ini terjadi di beberapa desa, termasuk Desa Sumberporong dan Desa Brongkal.
Identitas Tersangka
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah HC (47 tahun) yang tinggal di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan BS (30 tahun) yang berasal dari Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Peristiwa Awal
Peristiwa ini dimulai pada 31 Mei 2026 ketika pelapor, yaitu Idhinningrum selaku Kepala Desa Sumberporong, menerima informasi tentang sosialisasi UMKM dari Provinsi Jatim. Dari sana, pihak perangkat desa bertemu dengan tersangka BS di lokasi UMKM untuk menjelaskan lebih lanjut tentang sosialisasi tersebut.
Pada 10 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka melakukan sosialisasi dengan mengatasnamakan PT Baruna BUMD Provinsi Jawa Timur di Balai Desa Sumberporong. Acara ini dihadiri oleh 139 orang peserta.
Penipuan dengan Modus Koperasi
Dalam acara sosialisasi tersebut, tersangka menyampaikan bahwa mereka akan membentuk koperasi PT Baruna yang terbuka bagi pelaku UMKM. Mereka menawarkan keuntungan seperti kemudahan bantuan dan perizinan. Para peserta yang ingin bergabung diminta membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan akan diberikan kartu tanda anggota (KTA).
Kuota untuk Desa Sumberporong mencapai 200 orang. Pelapor bersedia menalangi kuota tersebut, sehingga total uang yang dibayarkan kepada tersangka mencapai Rp 20 juta. Selain itu, ada 27 orang lainnya yang mendaftar sendiri dan membayar sejumlah Rp 2,7 juta.
Kejadian di Desa Brongkal
Pada 22 Juni 2026, tersangka melakukan aksi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Saat itu, pelapor mendapatkan informasi dari pegawai BUMD di Provinsi Jatim bahwa kedua tersangka bukanlah bagian dari pegawai resmi BUMD. Hal ini membuat pelapor merasa ditipu karena sudah membayarkan uang ke tersangka.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Malang pada hari yang sama.
Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan ini. Petugas juga mendatangi Kantor Desa Brongkal saat kegiatan sosialisasi berlangsung. Mereka membawa lima orang, termasuk dua tersangka, untuk klarifikasi di Polres Malang.
Dari hasil klarifikasi, dua tersangka mengaku telah membuat surat tugas palsu. Mereka menggunakan atribut ASN seperti seragam palsu hingga pin Korpri. Beberapa dari mereka bahkan mengaku sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Timur.
Tujuan dan Latar Belakang Pelaku
Tujuan pelaku dalam melakukan penipuan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun. Kedua tersangka sudah saling mengenal sejak lama. HC memiliki latar belakang sebagai wiraswasta, sedangkan BS mengaku sebagai seniman.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.







