Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    adm_imradm_imr30 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Berkedok BUMD di Kabupaten Malang

    Polres Malang kini tengah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh dua warga setempat. Kedua tersangka mengaku sebagai pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemeruntahan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Aksi ini terjadi di beberapa desa, termasuk Desa Sumberporong dan Desa Brongkal.

    Identitas Tersangka

    Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah HC (47 tahun) yang tinggal di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan BS (30 tahun) yang berasal dari Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

    Peristiwa Awal

    Peristiwa ini dimulai pada 31 Mei 2026 ketika pelapor, yaitu Idhinningrum selaku Kepala Desa Sumberporong, menerima informasi tentang sosialisasi UMKM dari Provinsi Jatim. Dari sana, pihak perangkat desa bertemu dengan tersangka BS di lokasi UMKM untuk menjelaskan lebih lanjut tentang sosialisasi tersebut.

    Pada 10 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka melakukan sosialisasi dengan mengatasnamakan PT Baruna BUMD Provinsi Jawa Timur di Balai Desa Sumberporong. Acara ini dihadiri oleh 139 orang peserta.

    Penipuan dengan Modus Koperasi

    Dalam acara sosialisasi tersebut, tersangka menyampaikan bahwa mereka akan membentuk koperasi PT Baruna yang terbuka bagi pelaku UMKM. Mereka menawarkan keuntungan seperti kemudahan bantuan dan perizinan. Para peserta yang ingin bergabung diminta membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan akan diberikan kartu tanda anggota (KTA).

    Kuota untuk Desa Sumberporong mencapai 200 orang. Pelapor bersedia menalangi kuota tersebut, sehingga total uang yang dibayarkan kepada tersangka mencapai Rp 20 juta. Selain itu, ada 27 orang lainnya yang mendaftar sendiri dan membayar sejumlah Rp 2,7 juta.

    Kejadian di Desa Brongkal

    Pada 22 Juni 2026, tersangka melakukan aksi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Saat itu, pelapor mendapatkan informasi dari pegawai BUMD di Provinsi Jatim bahwa kedua tersangka bukanlah bagian dari pegawai resmi BUMD. Hal ini membuat pelapor merasa ditipu karena sudah membayarkan uang ke tersangka.

    Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Malang pada hari yang sama.

    Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan ini. Petugas juga mendatangi Kantor Desa Brongkal saat kegiatan sosialisasi berlangsung. Mereka membawa lima orang, termasuk dua tersangka, untuk klarifikasi di Polres Malang.

    Dari hasil klarifikasi, dua tersangka mengaku telah membuat surat tugas palsu. Mereka menggunakan atribut ASN seperti seragam palsu hingga pin Korpri. Beberapa dari mereka bahkan mengaku sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Timur.

    Tujuan dan Latar Belakang Pelaku

    Tujuan pelaku dalam melakukan penipuan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun. Kedua tersangka sudah saling mengenal sejak lama. HC memiliki latar belakang sebagai wiraswasta, sedangkan BS mengaku sebagai seniman.

    Tindakan Hukum

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Batu Empedu: Bahaya, Tanda, dan Pencegahan

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Respons Polres Labuhanbatu viral, barak narkoba diserbu emak-emak

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?