Penyidik KPK Periksa Mantan Dirjen PHU Terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan ini dilakukan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK menguji pengetahuan Hilman mengenai keputusan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini diduga melanggar aturan kuota yang seharusnya berlaku yaitu 92:8. Dari keterangan Hilman, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota tersebut.
Penelusuran Peran Fuad Hasan Masyhur
Selain itu, penyidik juga mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour dan Dewan Pembina Forum SATHU. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fuad diduga memiliki peran penting dalam inisiatif pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Ia bersama jaringannya sebagai pemilik biro travel diketahui mengelola kuota haji tambahan dan menjualnya kepada calon jemaah haji dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Pihak swasta ini diduga bekerja sama dengan pejabat negara dalam praktik korupsi. Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menerima kuota haji yang jauh melampaui batas maksimal 8 persen. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp622 miliar.
Aliran Dana dari Pengusaha Travel
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti bahwa ada aliran dana dari pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag. Salah satunya adalah Hilman Latief, yang diduga menerima uang suap sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour.
Penyidik meyakini bahwa penerimaan uang pelicin oleh Hilman dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz merupakan representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meskipun demikian, Hilman membantah semua tuduhan tersebut saat diwawancarai usai pemeriksaan.
Tindakan KPK terhadap Tersangka
Meski tersangka berkelit, KPK tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini. Saat ini, penyidik telah menahan empat tersangka dan menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada jemaah haji Indonesia. Penyidik KPK terus berupaya memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.







