Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026

    Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu

    3 September 2026

    Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    • Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG
    • Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kubu Jokowi Tanggapi Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Minta Penjelasan Motifnya

    Kubu Jokowi Tanggapi Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Minta Penjelasan Motifnya

    adm_imradm_imr11 Juli 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Hukum Roy Suryo yang Menimbulkan Pertanyaan

    Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dari kubu lawan. Yakup Hasibuan, kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan motif di balik upaya hukum tersebut. Gugatan ini berkaitan dengan status Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Sebelumnya, pengadilan telah menuntaskan sidang praperadilan perdana yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

    Kini, Roy Suryo tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026). Agenda kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di bawah jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Yakup mengaku heran mengapa Roy Suryo baru mempermasalahkan status tersangkanya saat ini, mengingat ketetapan tersebut sudah dikeluarkan sejak November 2025. “Sekarang kubu Mas Roy ini mengambil perapid yang kedua. Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan. Pertama, kenapa enggak sekaligus kemarin? Sekalipun memang ini hak,” ucap Yakup, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/7/2026).

    “Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ya tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Yakup mengingatkan pihak Roy Suryo agar tidak memanfaatkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya untuk mengulur waktu. “Mungkin konsekuensinya bisa menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa regulasi KUHAP yang baru mengharuskan jalannya sidang pokok perkara ditunda untuk menunggu putusan praperadilan selesai. “Jadi secara tidak langsung tentu kan ini berimplikasi kepada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu, sekalipun kembali lagi itu hak silakan dilakukan,” paparnya.

    Kubu Roy Suryo Menepis Tuduhan Mengulur Waktu

    Tudingan mengenai upaya memperlambat proses hukum langsung dibantah oleh Michael Sinaga, salah satu simpatisan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini murni dilakukan demi keadilan, bukan untuk menunda persidangan pokok perkara. “Ini narasi yang selalu diutarakan oleh pihak mereka ya, bahwa ini mengulur-ulur waktu. Tapi saya jawab begini, dari awal banyak sekali pakar-pakar hukum yang beberapanya tergabung di kami yang tidak yakin ini akan sampai ke persidangan,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

    “Karena kasusnya sangat lemah, pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan, 12 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama,” imbuh Michael.

    Michael mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengira kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau. Namun, melihat jalannya persidangan Dokter Tifa yang dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan pada Kamis (9/7/2026) mereka sadar aparat hukum berniat memeriksa materi pokok perkara. Hal itulah yang memicu dilayangkannya praperadilan.

    Menurut Michael, kubu Jokowi tidak relevan jika mempertanyakan alasan mengapa praperadilan baru diajukan sekarang. Sebab, pihak Roy Suryo pun bisa melontarkan pertanyaan serupa terkait lambatnya proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. “Jadi jangan dibilang kenapa enggak dari September, enggak dari apa. Sekarang saya tanya aja, kenapa dari April (penyelidikan), baru November penetapan tersangka? Kenapa dari November, baru Juni P21?”

    “Itu kan pertanyaan yang agak percuma menurut saya, karena ini sudah sampai di sini, enggak usah kita cari-cari lagi ke belakang ya, kita hadapi aja,” tegas Michael. “Toh tadi hakimnya saya lihat netral kok, sangat netral dan sangat objektif. Kalau memang permintaannya Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok,” ucapnya lagi.

    Refly Harun: Kami Siap Kapan Saja Menghadapi Sidang Pokok Perkara

    Penjelasan lebih detail mengenai substansi praperadilan kedua disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026), Refly menyebutkan bahwa langkah ini krusial karena menyangkut nasib pokok perkara. Pihaknya berencana menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka menilai pasal tersebut sengaja “diselundupkan” agar penyidik memiliki posisi tawar untuk menahan Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sewaktu-waktu.

    “Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insyaallah merontokkan pasal ini karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya. “Eso adalah perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan,” ujar Refly.

    Refly kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah hak konstitusional kliennya selaku tersangka yang dijamin undang-undang, bukan strategi untuk menghambat persidangan kasus ijazah. Mengenai kesiapan menghadapi materi pokok perkara, ia menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun dari timnya. “Bagaimana dengan pokok perkara? Anytime, sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu,” kata Refly.

    “Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus,” ucapnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026

    Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu

    3 September 2026

    Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes

    3 September 2026

    Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?