Langkah Hukum Roy Suryo yang Menimbulkan Pertanyaan
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dari kubu lawan. Yakup Hasibuan, kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan motif di balik upaya hukum tersebut. Gugatan ini berkaitan dengan status Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, pengadilan telah menuntaskan sidang praperadilan perdana yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Kini, Roy Suryo tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026). Agenda kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di bawah jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakup mengaku heran mengapa Roy Suryo baru mempermasalahkan status tersangkanya saat ini, mengingat ketetapan tersebut sudah dikeluarkan sejak November 2025. “Sekarang kubu Mas Roy ini mengambil perapid yang kedua. Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan. Pertama, kenapa enggak sekaligus kemarin? Sekalipun memang ini hak,” ucap Yakup, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/7/2026).
“Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ya tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yakup mengingatkan pihak Roy Suryo agar tidak memanfaatkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya untuk mengulur waktu. “Mungkin konsekuensinya bisa menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi KUHAP yang baru mengharuskan jalannya sidang pokok perkara ditunda untuk menunggu putusan praperadilan selesai. “Jadi secara tidak langsung tentu kan ini berimplikasi kepada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu, sekalipun kembali lagi itu hak silakan dilakukan,” paparnya.
Kubu Roy Suryo Menepis Tuduhan Mengulur Waktu
Tudingan mengenai upaya memperlambat proses hukum langsung dibantah oleh Michael Sinaga, salah satu simpatisan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini murni dilakukan demi keadilan, bukan untuk menunda persidangan pokok perkara. “Ini narasi yang selalu diutarakan oleh pihak mereka ya, bahwa ini mengulur-ulur waktu. Tapi saya jawab begini, dari awal banyak sekali pakar-pakar hukum yang beberapanya tergabung di kami yang tidak yakin ini akan sampai ke persidangan,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
“Karena kasusnya sangat lemah, pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan, 12 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama,” imbuh Michael.
Michael mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengira kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau. Namun, melihat jalannya persidangan Dokter Tifa yang dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan pada Kamis (9/7/2026) mereka sadar aparat hukum berniat memeriksa materi pokok perkara. Hal itulah yang memicu dilayangkannya praperadilan.
Menurut Michael, kubu Jokowi tidak relevan jika mempertanyakan alasan mengapa praperadilan baru diajukan sekarang. Sebab, pihak Roy Suryo pun bisa melontarkan pertanyaan serupa terkait lambatnya proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. “Jadi jangan dibilang kenapa enggak dari September, enggak dari apa. Sekarang saya tanya aja, kenapa dari April (penyelidikan), baru November penetapan tersangka? Kenapa dari November, baru Juni P21?”
“Itu kan pertanyaan yang agak percuma menurut saya, karena ini sudah sampai di sini, enggak usah kita cari-cari lagi ke belakang ya, kita hadapi aja,” tegas Michael. “Toh tadi hakimnya saya lihat netral kok, sangat netral dan sangat objektif. Kalau memang permintaannya Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok,” ucapnya lagi.
Refly Harun: Kami Siap Kapan Saja Menghadapi Sidang Pokok Perkara
Penjelasan lebih detail mengenai substansi praperadilan kedua disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026), Refly menyebutkan bahwa langkah ini krusial karena menyangkut nasib pokok perkara. Pihaknya berencana menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka menilai pasal tersebut sengaja “diselundupkan” agar penyidik memiliki posisi tawar untuk menahan Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sewaktu-waktu.
“Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insyaallah merontokkan pasal ini karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya. “Eso adalah perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan,” ujar Refly.
Refly kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah hak konstitusional kliennya selaku tersangka yang dijamin undang-undang, bukan strategi untuk menghambat persidangan kasus ijazah. Mengenai kesiapan menghadapi materi pokok perkara, ia menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun dari timnya. “Bagaimana dengan pokok perkara? Anytime, sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu,” kata Refly.
“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus,” ucapnya.







