Pidana Kerja Sosial Pertama Kalinya Diterapkan di Banda Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk pertama kalinya menerapkan pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penelantaran anak. Hukuman ini dilaksanakan dengan cara membersihkan Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Terpidana berinisial WA menjalani hukuman selama 100 jam, dengan pembagian lima jam per hari dan maksimal 10 hari kerja dalam satu bulan. Pelaksanaan hukuman ini dimulai pada Selasa (7/7/2026). Tujuan dari penerapan hukuman ini adalah agar terpidana tetap dapat menjalankan aktivitas kehidupannya, seperti bekerja atau mencari nafkah, tanpa terganggu oleh hukuman tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru. Hal ini mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif pidana penjara untuk perkara tertentu.
Bobbi menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya perdamaian dengan korban dan bukan residivis. Dalam kasus penelantaran anak yang menjerat WA, korban telah memberikan maaf, sementara terpidana menyatakan penyesalan dan berkomitmen memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak.
“Karena hak korban sudah dipenuhi dan ada kesepakatan damai, maka solusi yang dipilih adalah pidana kerja sosial. Dengan demikian, terpidana tetap bisa bekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga,” jelas Bobbi.
Mekanisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan hukuman kerja sosial dilakukan bekerja sama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jami Al-Hidayah. BKM bertugas memantau aktivitas terpidana selama menjalankan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan masjid. Pengaturan waktu pelaksanaan hukuman ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas utama terpidana.
Bobbi menambahkan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan kepada seluruh pelaku tindak pidana. Hukuman tersebut hanya diberikan terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat. Selain kasus penelantaran anak, pidana kerja sosial juga dapat diterapkan pada sejumlah tindak pidana ringan lainnya, seperti pencurian karena alasan kebutuhan hidup maupun kasus perkelahian, sepanjang memenuhi syarat dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak.
“Kami menilai pidana kerja sosial ini penting karena memberikan efek jera tanpa menghentikan aktivitas hidup pelaku. Namun kesempatan ini hanya diberikan sekali. Untuk pelanggaran kedua atau ketiga, pidana kerja sosial tidak lagi dapat diterapkan,” kata Bobbi.
Keuntungan dan Batasan Pidana Kerja Sosial
Penerapan pidana kerja sosial memiliki beberapa keuntungan. Pertama, hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku tanpa menghentikan aktivitas kehidupannya. Kedua, hukuman ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tetap berkontribusi secara positif kepada masyarakat melalui kegiatan kerja sosial.
Namun, terdapat batasan dalam penerapan hukuman ini. Pertama, pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kedua, hukuman ini hanya diberikan untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Bobbi menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban, serta memastikan bahwa pelaku tetap dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.
Kesimpulan
Pidana kerja sosial merupakan inovasi dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif. Dengan menerapkan hukuman ini, Kejari Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani perkara tertentu.
Dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat tetap menjalankan kehidupannya sambil menjalani hukuman. Hal ini juga membantu korban untuk merasa dihargai dan mendapatkan keadilan yang layak. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif yang sangat penting dalam sistem peradilan modern.






