Tahapan Kampanye Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan
Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akan dimulai pada tanggal 8 hingga 10 Juli mendatang. Proses ini menjadi bagian penting dari proses demokrasi yang dilakukan di tingkat desa.
Pemerintah daerah memberikan keleluasaan kepada masing-masing desa untuk menentukan metode kampanye sesuai kondisi di wilayahnya. Meski demikian, seluruh pelaksanaan kampanye tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan panitia Pilkades di masing-masing desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan, Imam Mubarak, menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari sebelum memasuki masa tenang. Seluruh calon kepala desa diberi kesempatan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pemungutan suara pada 14 Juli 2026.
“Tanggal 8 Juli ini mulai kampanye di masing-masing desa. Tanggal 8 sampai 10 Juli 2026 itu masa kampanye,” ujar dia.
Teknis Kampanye Diserahkan ke Calon dan Panitia Desa
Imam Mubarak menjelaskan bahwa teknis kampanye sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing calon dan panitia desa. Beberapa desa memilih menggelar debat terbuka, sementara desa lainnya dapat menggunakan metode kampanye yang disepakati bersama sesuai kondisi setempat.
Hingga saat ini, Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba menjadi desa yang telah memastikan akan menggelar debat terbuka antar calon kepala desa. Menurutnya, debat terbuka menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat visi, misi, dan program kerja para calon kepala desa.
Kendati demikian, pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi seluruh desa karena disesuaikan dengan kesepakatan panitia dan para kandidat di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah menghormati setiap mekanisme yang dipilih selama tetap mengacu pada ketentuan Pilkades yang berlaku.
“Desa yang lainnya kami belum dapat informasi. Ada yang debat terbuka, ada yang umum, atau mungkin pribadi atau debat masing-masing calon itu disilakan,” papar Imam Mubarak.
Fleksibilitas dalam Pengaturan Kampanye
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan fleksibilitas kepada seluruh desa dalam mengatur pelaksanaan kampanye. Namun, seluruh kegiatan harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah disusun panitia Pilkades.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. DPMD juga mengingatkan seluruh calon kepala desa beserta tim pendukung agar mematuhi larangan selama masa kampanye.
Salah satunya adalah tidak menggunakan fasilitas publik tanpa izin pemerintah desa, serta tidak melakukan kampanye yang mengandung ujaran kebencian maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Seluruh peserta diminta menjaga suasana tetap kondusif selama tahapan berlangsung.
“Saat kampanye jangan menggunakan fasilitas-fasilitas publik tanpa izin dari pemerintah desa setempat. Jangan mengujar kebencian dan tetap menjaga ketenteraman,” tegasnya.
Pengawasan dan Koordinasi Berjenjang
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, DPMD akan melakukan pengawasan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta panitia Pilkades. Pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari penjabat kepala desa, camat, hingga DPMD yang terus berkoordinasi dengan panitia di masing-masing desa.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti. “Kami juga memonitor langsung melalui panitia, camat, maupun Plt kepala desa masing-masing,” pungkas Imam Mubarak.






