Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM Digelar di Unesa
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi tempat penyelenggaraan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM RI. Acara ini berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Unesa Kampus II Lidah Wetan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka hadir untuk memberikan masukan terkait substansi perubahan regulasi HAM yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri menyampaikan bahwa perubahan regulasi HAM diperlukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola relasi sosial membawa tantangan baru yang perlu diakomodasi dalam kebijakan negara.
Menurutnya, HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan.
Peran Unesa dalam Penguatan Nilai HAM
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto menjelaskan bahwa Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki peran besar dalam menyiapkan calon pendidik yang akan berkontribusi dalam penguatan nilai-nilai HAM di masyarakat. Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM sebagai bagian dari upaya memperluas kajian dan pengembangan isu HAM di perguruan tinggi.
Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi lama yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Beberapa isu baru yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang antara lain:
- Hak digital
- Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat
- Perlindungan pembela HAM (human rights defenders)
- Penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penguatan ini diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga ini memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi
Dalam rancangan perubahan undang-undang ini, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Skema ini dirancang untuk mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas di daerah secara terbuka dan kompetitif.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus. Menurutnya, keberadaan pusat studi ini dapat memperkuat peran Unesa dalam pengembangan pendidikan HAM dan penguatan nilai-nilai HAM di masyarakat.
“Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru. Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa,” ucapnya.






