Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Dandim Medan Kritik Mahasiswa Langgar Hukum, Militer Dianggap Pembunuh

    Dandim Medan Kritik Mahasiswa Langgar Hukum, Militer Dianggap Pembunuh

    adm_imradm_imr24 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Komentar Dandim 0201/Medan Terkait Aksi Demonstrasi Mahasiswa

    Komandan Distrik Militer (Dandim) 0201/Medan, Letkol Delli Yuda, memberikan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa di depan Markas Kodim, Jalan Pengadilan Medan, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut berlangsung dengan beberapa tuntutan yang menyentuh isu-isu politik dan kebijakan pemerintah.

    Pada saat aksi berlangsung, para mahasiswa sempat membakar ban bekas serta membentangkan spanduk yang menuntut penggulingan rezim Prabowo-Gibran. Mereka juga meneriakkan kata-kata seperti ‘pembunuh’ di hadapan prajurit TNI Angkatan Darat yang sedang bertugas.

    Letkol Delli Yuda mengungkapkan bahwa meskipun ia mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun markas militer tidak boleh digunakan sebagai tempat orasi atau unjuk rasa. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur area militer masih berlaku secara sah hingga saat ini.

    Pendekatan Lebih Lunak dari Pihak Kodim

    Meski ada pelanggaran aturan, pihak Kodim 0201/Medan memilih untuk tidak melakukan tindakan represif fisik terhadap para demonstran. Bahkan, Letkol Delli turun langsung untuk berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa dan menerima lembar aspirasi mereka secara langsung.

    Ia menjelaskan bahwa langkah diskusi lebih baik dibandingkan berorasi di luar markas karena dapat melanggar undang-undang dan mengganggu masyarakat yang melintas jalan. Pihak Kodim juga menyampaikan apresiasi atas kesadaran massa mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara tertib.

    Peran GMNI dalam Aksi Demonstrasi

    Sebelum aksi dimulai, massa mahasiswa mulai berkumpul di kawasan Jalan Pengadilan sejak pukul 17.00 WIB sore. Mereka awalnya menggelar orasi di depan gerbang DPRD Kota Medan sebelum bergeser ke depan markas Kodim.

    Setelah hampir satu jam menyuarakan tuntutan, mahasiswa kemudian membakar dua buah ban bekas di trotoar jalan. Kobaran api disertai asap hitam pekat tampak membumbung tinggi di sekitar area jalanan umum tersebut. Namun, api berhasil dipadamkan oleh personel TNI menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    Selain membakar ban, massa juga membentangkan spanduk besar di trotoar jalan yang mendesak pengembalian supremasi sipil di Indonesia. Tulisan pada spanduk tersebut antara lain “Gulingkan rezim Prabowo – Gibran. Kembalikan supremasi sipil.”

    Alasan Aksi Demonstrasi

    Ketua DPC GMNI Kota Medan, Damses Sianturi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari rasa kekesalan dan keresahan mahasiswa terhadap arah kebijakan pemerintah pusat saat ini. Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, termasuk masalah pergerakan mata uang asing dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di pasaran.

    Damses juga menyoroti kebijakan internasional yang diambil oleh Presiden Prabowo, yang dinilai merugikan kepentingan domestik Indonesia. Ia menegaskan bahwa aliansi mahasiswa memilih untuk menggeruduk kantor Kodim karena ingin agar institusi militer kembali fokus pada fungsi pertahanan negara dan tidak terlibat terlalu jauh dalam ranah sipil.

    Tuntutan Mahasiswa Terhadap TNI

    Beberapa poin keterlibatan TNI dalam ranah sipil yang dikritik oleh mahasiswa antara lain keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), program pendidikan sekolah rakyat, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penambahan jajaran batalyon baru di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.

    Penambahan struktur pasukan baru tersebut dinilai tidak memiliki urgensi strategis yang jelas dan berpotensi membebani keuangan negara secara berlebihan. Damses menegaskan bahwa tuntutan ketiga adalah agar pembangunan batalyon di setiap kabupaten dan kota ditunda atau dihentikan karena tidak memiliki arti dan merupakan pemborosan anggaran.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?