Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

    Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

    adm_imradm_imr9 Juli 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pidana Kerja Sosial Pertama Kalinya Diterapkan di Banda Aceh

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk pertama kalinya menerapkan pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penelantaran anak. Hukuman ini dilaksanakan dengan cara membersihkan Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

    Terpidana berinisial WA menjalani hukuman selama 100 jam, dengan pembagian lima jam per hari dan maksimal 10 hari kerja dalam satu bulan. Pelaksanaan hukuman ini dimulai pada Selasa (7/7/2026). Tujuan dari penerapan hukuman ini adalah agar terpidana tetap dapat menjalankan aktivitas kehidupannya, seperti bekerja atau mencari nafkah, tanpa terganggu oleh hukuman tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru. Hal ini mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif pidana penjara untuk perkara tertentu.

    Bobbi menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya perdamaian dengan korban dan bukan residivis. Dalam kasus penelantaran anak yang menjerat WA, korban telah memberikan maaf, sementara terpidana menyatakan penyesalan dan berkomitmen memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak.

    “Karena hak korban sudah dipenuhi dan ada kesepakatan damai, maka solusi yang dipilih adalah pidana kerja sosial. Dengan demikian, terpidana tetap bisa bekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga,” jelas Bobbi.

    Mekanisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pelaksanaan hukuman kerja sosial dilakukan bekerja sama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jami Al-Hidayah. BKM bertugas memantau aktivitas terpidana selama menjalankan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan masjid. Pengaturan waktu pelaksanaan hukuman ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas utama terpidana.

    Bobbi menambahkan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan kepada seluruh pelaku tindak pidana. Hukuman tersebut hanya diberikan terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat. Selain kasus penelantaran anak, pidana kerja sosial juga dapat diterapkan pada sejumlah tindak pidana ringan lainnya, seperti pencurian karena alasan kebutuhan hidup maupun kasus perkelahian, sepanjang memenuhi syarat dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak.

    “Kami menilai pidana kerja sosial ini penting karena memberikan efek jera tanpa menghentikan aktivitas hidup pelaku. Namun kesempatan ini hanya diberikan sekali. Untuk pelanggaran kedua atau ketiga, pidana kerja sosial tidak lagi dapat diterapkan,” kata Bobbi.

    Keuntungan dan Batasan Pidana Kerja Sosial

    Penerapan pidana kerja sosial memiliki beberapa keuntungan. Pertama, hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku tanpa menghentikan aktivitas kehidupannya. Kedua, hukuman ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tetap berkontribusi secara positif kepada masyarakat melalui kegiatan kerja sosial.

    Namun, terdapat batasan dalam penerapan hukuman ini. Pertama, pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kedua, hukuman ini hanya diberikan untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

    Bobbi menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban, serta memastikan bahwa pelaku tetap dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

    Kesimpulan

    Pidana kerja sosial merupakan inovasi dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif. Dengan menerapkan hukuman ini, Kejari Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani perkara tertentu.

    Dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat tetap menjalankan kehidupannya sambil menjalani hukuman. Hal ini juga membantu korban untuk merasa dihargai dan mendapatkan keadilan yang layak. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif yang sangat penting dalam sistem peradilan modern.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?