Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

adm_imradm_imr9 July 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pidana Kerja Sosial Pertama Kalinya Diterapkan di Banda Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk pertama kalinya menerapkan pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penelantaran anak. Hukuman ini dilaksanakan dengan cara membersihkan Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Terpidana berinisial WA menjalani hukuman selama 100 jam, dengan pembagian lima jam per hari dan maksimal 10 hari kerja dalam satu bulan. Pelaksanaan hukuman ini dimulai pada Selasa (7/7/2026). Tujuan dari penerapan hukuman ini adalah agar terpidana tetap dapat menjalankan aktivitas kehidupannya, seperti bekerja atau mencari nafkah, tanpa terganggu oleh hukuman tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru. Hal ini mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif pidana penjara untuk perkara tertentu.

Bobbi menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya perdamaian dengan korban dan bukan residivis. Dalam kasus penelantaran anak yang menjerat WA, korban telah memberikan maaf, sementara terpidana menyatakan penyesalan dan berkomitmen memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak.

“Karena hak korban sudah dipenuhi dan ada kesepakatan damai, maka solusi yang dipilih adalah pidana kerja sosial. Dengan demikian, terpidana tetap bisa bekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga,” jelas Bobbi.

Mekanisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan hukuman kerja sosial dilakukan bekerja sama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jami Al-Hidayah. BKM bertugas memantau aktivitas terpidana selama menjalankan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan masjid. Pengaturan waktu pelaksanaan hukuman ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas utama terpidana.

Bobbi menambahkan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan kepada seluruh pelaku tindak pidana. Hukuman tersebut hanya diberikan terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat. Selain kasus penelantaran anak, pidana kerja sosial juga dapat diterapkan pada sejumlah tindak pidana ringan lainnya, seperti pencurian karena alasan kebutuhan hidup maupun kasus perkelahian, sepanjang memenuhi syarat dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak.

“Kami menilai pidana kerja sosial ini penting karena memberikan efek jera tanpa menghentikan aktivitas hidup pelaku. Namun kesempatan ini hanya diberikan sekali. Untuk pelanggaran kedua atau ketiga, pidana kerja sosial tidak lagi dapat diterapkan,” kata Bobbi.

Keuntungan dan Batasan Pidana Kerja Sosial

Penerapan pidana kerja sosial memiliki beberapa keuntungan. Pertama, hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku tanpa menghentikan aktivitas kehidupannya. Kedua, hukuman ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tetap berkontribusi secara positif kepada masyarakat melalui kegiatan kerja sosial.

Namun, terdapat batasan dalam penerapan hukuman ini. Pertama, pidana kerja sosial hanya diberikan kepada pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kedua, hukuman ini hanya diberikan untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Bobbi menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban, serta memastikan bahwa pelaku tetap dapat menjalankan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Kesimpulan

Pidana kerja sosial merupakan inovasi dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif. Dengan menerapkan hukuman ini, Kejari Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani perkara tertentu.

Dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat tetap menjalankan kehidupannya sambil menjalani hukuman. Hal ini juga membantu korban untuk merasa dihargai dan mendapatkan keadilan yang layak. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif yang sangat penting dalam sistem peradilan modern.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?