Sidang Tera Ulang Alat Timbang di Pasar Tradisional Kota Cirebon
DKUKMPP Kota Cirebon rutin melaksanakan sidang tera ulang alat timbang pedagang untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan bahwa berat serta ukuran barang yang diterima sesuai dengan yang sebenarnya.
Petugas Metrologi Legal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis alat timbang, baik manual maupun digital. Jika ditemukan ketidakakuratan, petugas langsung melakukan penyetelan agar alat tersebut kembali memenuhi standar metrologi. Hal ini penting untuk menjaga kejujuran pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Pemeriksaan Alat Timbang di Pasar Pagi
Kegiatan tera ulang dilaksanakan di Pasar Pagi Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini. Petugas dari Bidang Metrologi Legal tampak memeriksa satu per satu alat timbang milik para pedagang. Mereka mulai dari timbangan meja manual hingga timbangan digital. Anak timbangan standar diletakkan di atas alat timbang untuk memastikan akurasi pengukuran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon. “Kemarin sidang tera dilakukan dan hal itu merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujarnya.
Tujuan Utama Sidang Tera Ulang
Tujuan utama dari sidang tera ulang adalah melindungi konsumen agar barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. “Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang,” jelas Elmi.
Ia menekankan bahwa akurasi timbangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan kejujuran pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan. “Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” katanya.
Pengawasan di Sektor Lain
Selain melayani tera ulang di pasar tradisional, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon juga melakukan pengawasan terhadap berbagai alat ukur di sektor lainnya. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pemeriksaan alat ukur di SPBU, jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas.
Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas juga mengedepankan pembinaan. Apabila ditemukan timbangan yang kurang akurat namun masih bisa diperbaiki, penyetelan langsung dilakukan di lokasi tanpa memberikan sanksi. Namun demikian, pelaku usaha yang tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau tetap menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi yang sama juga berlaku apabila terdapat unsur kesengajaan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan konsumen.
Elmi pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaksanaan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang,” ujarnya.
Jadwal Terbaru dan Penerapan di Berbagai Pasar
Sebelum menyasar Pasar Pagi, pelayanan tera ulang telah dilaksanakan di Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti. Selanjutnya, seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan memperoleh layanan serupa secara bertahap.
Dengan langkah-langkah ini, DKUKMPP Kota Cirebon berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam perdagangan dan melindungi hak konsumen. Keterlibatan aktif petugas metrologi legal menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua alat ukur yang digunakan di pasar tradisional memenuhi standar nasional.







