Tahapan Penting dalam Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Revitalisasi Pasar Tawangmangu di Kota Malang kini memasuki tahap penting. Pemerintah Kota Malang sedang mengejar kelengkapan administrasi agar usulan revitalisasi yang membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar dapat memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat pada 2027.
Anggaran dan Pengajuan yang Harus Lengkap
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran Rp35 miliar mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun untuk pembangunan Pasar Tawangmangu. Usulan pembiayaan tersebut diarahkan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Jadi memang kalau Rp35 miliar kan muncul angka di DED. Itu kami ajukan ke Kementerian PUPR, walaupun jalurnya tetap lewat Kemendagri,” kata Bayu, Kamis (20/8/2026).
Namun, proses pengajuan sempat menemukan kendala administratif. Saat Komisi B DPRD Kota Malang melakukan pengecekan ke pemerintah pusat, diketahui pengajuan revitalisasi belum disertai proposal pembangunan. Dokumen yang sebelumnya masuk baru berupa DED.
“Setelah kemarin kami kunjungan ke Kemendagri, Diskopindag itu belum mengajukan proposal. Baru DED yang dimasukkan,” ungkapnya.
Dokumen Pendukung yang Harus Dilengkapi
Bayu menjelaskan, DED bukan satu-satunya persyaratan dalam pengajuan pembangunan pasar. Pemkot Malang masih harus melengkapi proposal serta sejumlah dokumen pendukung, termasuk kajian lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
“Proposal kan selain DED ada yang lain. Ada Amdal Lingkungan, Amdal Lalin, dan yang lain. Berarti harus disiapkan dokumen ini,” jelasnya.
Karena itu, Komisi B meminta kebutuhan penyusunan dokumen pendukung tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Kelengkapan administrasi dinilai penting agar usulan revitalisasi tidak kembali terkendala ketika pemerintah pusat melakukan pembahasan anggaran 2027.
“Harapannya 2027 itu bisa. Nanti kami tanyakan lagi ke Kementerian Perdagangan. Data-data sudah kami masukkan di aplikasi mereka, sudah selesai. Harapannya 2027 anggaran bisa turun,” katanya.
Target 2027 Belum Otomatis Terwujud
Informasi terbaru yang diterima Komisi B menyebut proposal revitalisasi kini telah dimasukkan. Tahap selanjutnya adalah melengkapi dokumen pendukung, termasuk kajian terkait lingkungan dan lalu lintas.
Meski demikian, Bayu menegaskan kelengkapan dokumen belum menjadi jaminan pembangunan Pasar Tawangmangu terealisasi pada 2027. Pelaksanaan proyek tetap bergantung pada keputusan dan ketersediaan anggaran pemerintah pusat.
“Tergantung anggaran sana, anggaran pusat. Yang penting dokumen yang diperlukan kita masukkan,” ujarnya.
Desain Revitalisasi yang Menyeluruh
Pasar Tawangmangu akan direncanakan dirombak total dengan konsep pasar rakyat seperti Pasar Klojen dan Pasar Oro-Oro Dowo. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan rencana revitalisasi turut dibahas bersama Komisi B DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Saat ini, Pemkot Malang fokus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk memperkuat pengajuan revitalisasi.
“Kami membahas Pasar Tawangmangu. Nanti dokumen-dokumen kami lengkapi. DED kan sudah. Tinggal dokumen lain yang nanti akan kami lengkapi,” kata Eko.
Pedagang Perlu Direlokasi
Rencana perombakan total tersebut berdampak langsung pada aktivitas pedagang. Selama pembangunan berlangsung, pedagang tidak memungkinkan tetap berjualan di dalam area pasar.
Karena itu, Pemkot Malang perlu menyiapkan lokasi relokasi sementara agar aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan selama proses konstruksi. Hingga kini, Eko belum menjelaskan lokasi yang akan digunakan untuk menampung para pedagang selama revitalisasi Pasar Tawangmangu berlangsung.






