Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026

    Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO

    23 Agustus 2026

    Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg
    • Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO
    • Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu
    • Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (20/8)
    • Perbandingan spesifikasi dan harga iPhone 16 vs iPhone 17 bulan Agustus 2026
    • Perbedaan harga Honda NX500 dan CB500X bisa satu Beat, apa keunggulannya?
    • Fariz-Pupung Siap Bawa IMI Sumsel Naik Kelas dengan Fokus Event dan Pembinaan Komunitas
    • 6 zodiak beruntung di Agustus 2026: rezeki, karier, dan cinta merangkak naik
    • Mural Malang The Glory Land Rusak, Warga dan Aremania Beramai-ramai Bereaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    adm_imradm_imr23 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan proses penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran yang dilakukan ini berlangsung dengan hati-hati sesuai dengan aturan dan persentase yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

    Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah, menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung berdasarkan hasil produksi uap maupun listrik. Semua perhitungan pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pengelola.

    “Bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah. Di sana ada aturannya secara tertulis. Pertama adalah peraturan pemerintah, yang menentukan berapa besar dari hasil produksi kami, baik uap maupun listrik,” ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).

    Dalam bonus produksi panas bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016. Di mana, penjualan uap panas bumi dikenakan tarif 1% dari pendapatan kotor. Sementara penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan kotor.

    Irwan mengungkapkan bahwa proses penyetoran kewajiban ini dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah pusat. Mekanisme ini berbeda dengan skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Nanti kami membayar bonus produksi langsung kepada Pemda di bagian penerimaan di Pemda. Kemudian yang diterima Kabupaten akan punya kewajiban membagi ke daerah yang memproduksi. Kami menyebutnya dan mereka juga menyebutnya daerah produksi namanya Ring 1,” ujar Irwan.

    Adapun kriteria wilayah Ring 1 ditetapkan secara sederhana berdasarkan batas wilayah desa yang berdampingan langsung dengan area operasi geothermal Salak. Jumlah desa penikmat bonus produksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada cakupan wilayah geografis yang bersentuhan di lapangan.

    Sayangnya, Irwan tidak bisa menyebutkan berapa besaran bonus produksi yang diberikan tiap tahunnya kepada Pemda.

    Menurut Irwan, pembagian porsi penerimaan dari tingkat kabupaten ke wilayah desa sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).

    Dia mencontohkan, Geothermal Salak diketahui berada di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Untuk Kabupaten Bogor, bonus produksi diberikan sebesar 70%, sedangkan Kabupaten Sukabumi sebesar 50%, hal ini sesuai dengan Perbub masing-masing wilayah.

    “Karena kan kalau mau unsur pemerataan, ini kan hasil bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi daerah lain juga butuh support pembangunan, nah Bupati bisa punya pertimbangan tersebut. Jadi dari kami kewajibannya membayar ke Pemda, langsung tidak melewati pemerintah pusat,” pungkasnya.

    Selama lebih dari tiga dekade, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) telah menyediakan energi panas bumi di Jawa Barat. Dengan kapasitas terpasang 403,2 megawatt (MW), operasi Salak terus berkembang. Kapasitas tersebut berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW, serta Binary Power Plant sebesar 14,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025.

    Ke depan, pengembangan Unit 7 berkapasitas 40 MW yang direncanakan beroperasi secara komersial pada Desember 2026 akan membawa kapasitas Salak menjadi sekitar 443 MW.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Massa BEM UI Dihadang Aparat, Belum Bisa Tembus ke Bundaran HI: Kami Tetap Maju dan Bertahan

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026

    Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO

    23 Agustus 2026

    Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu

    23 Agustus 2026

    Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?