Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

adm_imradm_imr23 August 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan proses penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran yang dilakukan ini berlangsung dengan hati-hati sesuai dengan aturan dan persentase yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah, menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung berdasarkan hasil produksi uap maupun listrik. Semua perhitungan pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pengelola.

“Bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah. Di sana ada aturannya secara tertulis. Pertama adalah peraturan pemerintah, yang menentukan berapa besar dari hasil produksi kami, baik uap maupun listrik,” ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).

Dalam bonus produksi panas bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016. Di mana, penjualan uap panas bumi dikenakan tarif 1% dari pendapatan kotor. Sementara penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan kotor.

Irwan mengungkapkan bahwa proses penyetoran kewajiban ini dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah pusat. Mekanisme ini berbeda dengan skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nanti kami membayar bonus produksi langsung kepada Pemda di bagian penerimaan di Pemda. Kemudian yang diterima Kabupaten akan punya kewajiban membagi ke daerah yang memproduksi. Kami menyebutnya dan mereka juga menyebutnya daerah produksi namanya Ring 1,” ujar Irwan.

Adapun kriteria wilayah Ring 1 ditetapkan secara sederhana berdasarkan batas wilayah desa yang berdampingan langsung dengan area operasi geothermal Salak. Jumlah desa penikmat bonus produksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada cakupan wilayah geografis yang bersentuhan di lapangan.

Sayangnya, Irwan tidak bisa menyebutkan berapa besaran bonus produksi yang diberikan tiap tahunnya kepada Pemda.

Menurut Irwan, pembagian porsi penerimaan dari tingkat kabupaten ke wilayah desa sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Dia mencontohkan, Geothermal Salak diketahui berada di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Untuk Kabupaten Bogor, bonus produksi diberikan sebesar 70%, sedangkan Kabupaten Sukabumi sebesar 50%, hal ini sesuai dengan Perbub masing-masing wilayah.

“Karena kan kalau mau unsur pemerataan, ini kan hasil bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi daerah lain juga butuh support pembangunan, nah Bupati bisa punya pertimbangan tersebut. Jadi dari kami kewajibannya membayar ke Pemda, langsung tidak melewati pemerintah pusat,” pungkasnya.

Selama lebih dari tiga dekade, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) telah menyediakan energi panas bumi di Jawa Barat. Dengan kapasitas terpasang 403,2 megawatt (MW), operasi Salak terus berkembang. Kapasitas tersebut berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW, serta Binary Power Plant sebesar 14,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025.

Ke depan, pengembangan Unit 7 berkapasitas 40 MW yang direncanakan beroperasi secara komersial pada Desember 2026 akan membawa kapasitas Salak menjadi sekitar 443 MW.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?