LBH Jakarta Minta Presiden Bertanggung Jawab atas Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti adanya ketidakjelasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Desakan ini muncul setelah terjadi perbedaan informasi antara pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan keterangan pemerintah mengenai status Perpres tersebut.
Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo disebut telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, pada 18 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres tersebut belum rampung dan diharapkan terbit pada Agustus atau awal September 2026. Hal ini memicu kebingungan dalam masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang apa yang sebenarnya ditandatangani oleh Presiden.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dokumen yang ditandatangani Presiden jika bukan Perpres perlindungan pekerja transportasi online. Ia juga menegaskan bahwa Presiden harus bertanggung jawab atas disinformasi yang terjadi.
“Presiden Republik Indonesia harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait disinformasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026,” ujar Fadhil.
LBH Jakarta menilai bahwa kondisi ini berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi serta prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses penyusunan Perpres yang dinilai tidak jelas juga menjadi sorotan. Mereka mempertanyakan bagaimana penandatanganan oleh Presiden dapat disebut telah dilakukan apabila proses penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum selesai.
Ketidakpastian mengenai aturan perlindungan pekerja transportasi online juga disebut menunjukkan belum seriusnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Menurut LBH Jakarta, hak atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.
Langkah yang Diminta oleh LBH Jakarta
LBH Jakarta meminta pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang yang secara khusus menjamin perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online. “Pemerintah dan DPR RI segera melindungi pekerja transportasi online dengan membentuk kebijakan dalam bentuk Undang-Undang yang menjamin dan mengatur perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online,” tegas Fadhil.
Aturan Perpres antara lain berkaitan dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, serta jaminan sosial dan kesehatan bagi pengemudi. Salah satu substansi yang sebelumnya disampaikan pemerintah yakni pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, dengan skema pembagian hasil yang diarahkan menjadi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Persoalan Informasi dan Keterbukaan
LBH Jakarta menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hal penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Mereka menilai bahwa adanya perbedaan informasi antara pernyataan Presiden dan keterangan pemerintah mencerminkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak berwenang.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan dalam proses penyusunan Perpres menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya desakan ini, LBH Jakarta berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menjawab kebingungan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak pekerja transportasi online benar-benar dijaga.






