Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

adm_imradm_imr23 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

LBH Jakarta Minta Presiden Bertanggung Jawab atas Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti adanya ketidakjelasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Desakan ini muncul setelah terjadi perbedaan informasi antara pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan keterangan pemerintah mengenai status Perpres tersebut.

Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo disebut telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, pada 18 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres tersebut belum rampung dan diharapkan terbit pada Agustus atau awal September 2026. Hal ini memicu kebingungan dalam masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang apa yang sebenarnya ditandatangani oleh Presiden.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dokumen yang ditandatangani Presiden jika bukan Perpres perlindungan pekerja transportasi online. Ia juga menegaskan bahwa Presiden harus bertanggung jawab atas disinformasi yang terjadi.

“Presiden Republik Indonesia harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait disinformasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026,” ujar Fadhil.

LBH Jakarta menilai bahwa kondisi ini berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi serta prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses penyusunan Perpres yang dinilai tidak jelas juga menjadi sorotan. Mereka mempertanyakan bagaimana penandatanganan oleh Presiden dapat disebut telah dilakukan apabila proses penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum selesai.

Ketidakpastian mengenai aturan perlindungan pekerja transportasi online juga disebut menunjukkan belum seriusnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Menurut LBH Jakarta, hak atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

Langkah yang Diminta oleh LBH Jakarta

LBH Jakarta meminta pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang yang secara khusus menjamin perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online. “Pemerintah dan DPR RI segera melindungi pekerja transportasi online dengan membentuk kebijakan dalam bentuk Undang-Undang yang menjamin dan mengatur perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online,” tegas Fadhil.

Aturan Perpres antara lain berkaitan dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, serta jaminan sosial dan kesehatan bagi pengemudi. Salah satu substansi yang sebelumnya disampaikan pemerintah yakni pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, dengan skema pembagian hasil yang diarahkan menjadi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Persoalan Informasi dan Keterbukaan

LBH Jakarta menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hal penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Mereka menilai bahwa adanya perbedaan informasi antara pernyataan Presiden dan keterangan pemerintah mencerminkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak berwenang.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan dalam proses penyusunan Perpres menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya desakan ini, LBH Jakarta berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menjawab kebingungan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak pekerja transportasi online benar-benar dijaga.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?