Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka
    • Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
    • Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri
    • Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab
    • Jadwal KM Lambelu Terbaru: Pantoloan ke Balikpapan, Maumere, Larantuka Minggu Depan
    • Kacamata Meta laris, privasi publik terancam
    • Toyota Innova Zenix Hybrid Tawarkan Standar Baru MPV Keluarga Modern
    • Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, DPR Tolak Subsidi 60 Persen
    • 4 Kiper Paling Mahal untuk Persib Bandung: Harga Mencapai Rp10 Miliar
    • 14 Tambang Ilegal Beroperasi di Pasuruan, Komisi III Ingatkan Izin Sebelum Penindakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    adm_imradm_imr23 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    LBH Jakarta Minta Presiden Bertanggung Jawab atas Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti adanya ketidakjelasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Desakan ini muncul setelah terjadi perbedaan informasi antara pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan keterangan pemerintah mengenai status Perpres tersebut.

    Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo disebut telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, pada 18 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres tersebut belum rampung dan diharapkan terbit pada Agustus atau awal September 2026. Hal ini memicu kebingungan dalam masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang apa yang sebenarnya ditandatangani oleh Presiden.

    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dokumen yang ditandatangani Presiden jika bukan Perpres perlindungan pekerja transportasi online. Ia juga menegaskan bahwa Presiden harus bertanggung jawab atas disinformasi yang terjadi.

    “Presiden Republik Indonesia harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait disinformasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026,” ujar Fadhil.

    LBH Jakarta menilai bahwa kondisi ini berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi serta prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses penyusunan Perpres yang dinilai tidak jelas juga menjadi sorotan. Mereka mempertanyakan bagaimana penandatanganan oleh Presiden dapat disebut telah dilakukan apabila proses penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum selesai.

    Ketidakpastian mengenai aturan perlindungan pekerja transportasi online juga disebut menunjukkan belum seriusnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Menurut LBH Jakarta, hak atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

    Langkah yang Diminta oleh LBH Jakarta

    LBH Jakarta meminta pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang yang secara khusus menjamin perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online. “Pemerintah dan DPR RI segera melindungi pekerja transportasi online dengan membentuk kebijakan dalam bentuk Undang-Undang yang menjamin dan mengatur perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online,” tegas Fadhil.

    Aturan Perpres antara lain berkaitan dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, serta jaminan sosial dan kesehatan bagi pengemudi. Salah satu substansi yang sebelumnya disampaikan pemerintah yakni pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, dengan skema pembagian hasil yang diarahkan menjadi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

    Persoalan Informasi dan Keterbukaan

    LBH Jakarta menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hal penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Mereka menilai bahwa adanya perbedaan informasi antara pernyataan Presiden dan keterangan pemerintah mencerminkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak berwenang.

    Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan dalam proses penyusunan Perpres menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan yang berlaku.

    Dengan adanya desakan ini, LBH Jakarta berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menjawab kebingungan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak pekerja transportasi online benar-benar dijaga.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jagongan Petani Banyuwangi, Zulhas Siap Perjuangkan Aspirasi Mereka

    23 Agustus 2026

    Telah Bayar 650 Juta, Calon Mahasiswa Gagal Masuk Fakultas Kedokteran

    23 Agustus 2026

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    23 Agustus 2026

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?