Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dinilai Sah Berdasarkan Hukum
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa dalil kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak berdasar hukum. Menurut para termohon, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon I sedangkan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara Kejaksaan Agung duduk sebagai turut termohon dalam praperadilan tersebut. Dalam pembacaan jawaban atas gugatan tersebut, tim hukum kedua termohon menegaskan bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak Febrie tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Termohon juga mendalilkan bahwa dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka, pihaknya merujuk pada aturan Pasal 90 KUHAP. Menurut mereka, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah. Aturan ini menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka.
Selain itu, dalam norma Pasal 90 KUHAP tidak menyebutkan syarat seseorang harus dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Febrie membangun dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka dengan sendirinya mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Permintaan Praperadilan dari Kubu Febrie
Dalam permohonan praperadilannya, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan tidak sah.
Permohonan tersebut mencakup:
- Menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
- Menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026.
- Menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.
Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Tersangka atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.







