Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
  • Menelusuri Jejak Rempah dan Filosofi Merantau dalam Selembar Kuali Rendang Minangkabau
  • Strategi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Kantoran Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Harian
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

adm_imradm_imr25 August 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, ditangkap di Malaysia oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah Basri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers sore ini untuk menjelaskan penangkapan tersebut. “Penangkapan DPO Basri,” ujar Eko saat berbicara kepada wartawan pada Kamis (20/8).

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang dikelola oleh Basri, yaitu HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada Senin (10/8) dini hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Punya Kapal-Apartemen



Basri diduga memiliki sejumlah aset mewah, termasuk kapal, kendaraan, rumah, ruko, dan apartemen. Berikut adalah daftar aset yang diduga dimiliki oleh Basri:

Aset Bergerak Diduga Milik Basri:

1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna silver (No. Pol. BM 1655 UE).

1 unit Xpander Cross warna hitam (No. Pol. BP 1497 IS).

1 unit Rubicon warna cokelat (No. Pol. B 2374 SXI).

1 unit Daihatsu Rocky warna putih (No. Pol. BP 1357 CC).

1 unit Hummer H2 warna hitam (No. Pol. DK 1 JD).

1 unit Honda Mobilio warna putih (No. Pol. BP 1814 QR).

1 unit Jeep Wrangler warna hitam (No. Pol. BP 378 VB).

1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BP 1745 RI).

1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BK 1862 AD).

1 unit Innova Venturer warna putih (No. Pol. B 2736 UKP).

1 unit Hummer H3 (No. Pol. B 8067 KS).

1 unit Toyota Land Cruiser (No. Pol. BP 59 SDV).

1 unit kapal Azimut 68S warna putih.

1 unit kapal warna putih.

Aset Tidak Bergerak Diduga Milik Basri:

2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.

2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.

1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.

2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.

1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.

3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.

4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.

1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.

1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.

* 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Basri disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Basri juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Basri juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Basri Saat Ditangkap



DPO bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Basri Lewaimang, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).

Basri tiba sekitar pukul 17.18 WIB. Ia terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dengan kedua tangan diborgol saat digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Basri tidak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan sebelumnya Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. “Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Untuk peran Basri sendiri, penyidik masih mendalami. Namun penyidik menduga Basri merupakan koordinator di tiga tempat hiburan malam, yakni HH Club, P1, dan P2. “Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” sebutnya.

Sita Hp-Catatan Diduga Rekapan Narkoba



Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. “Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri Jaksel, Kamis (20/8).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Polisi juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan penjualan narkotika. “Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, terus beberapa pecahan mata uang rupiah, Singapura dolar, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” sebut Drago.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,139 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,066 Views

Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

By adm_imr24 August 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

23 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?