Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    25 Agustus 2026

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok
    • Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand
    • Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang
    • BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?
    • Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen
    • Perayaan Hari Didong Dukung Aturan Daerah
    • Jadwal KM Nggapulu Agustus-September 2026, Cek Rute hingga Bitung
    • Lab Geofisika Untan Tampilkan Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi IQAir ke Semua Kecamatan
    • Asuransi Mobil BYD Sealion 7: Perlindungan Terbaik untuk SUV Listrik
    • Jaga Emosi, Hindari Masalah! Persebaya Surabaya Jadi Tantangan Tavares
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, ditangkap di Malaysia oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah Basri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika.

    Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers sore ini untuk menjelaskan penangkapan tersebut. “Penangkapan DPO Basri,” ujar Eko saat berbicara kepada wartawan pada Kamis (20/8).

    Sebelumnya, tempat hiburan malam yang dikelola oleh Basri, yaitu HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada Senin (10/8) dini hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

    Punya Kapal-Apartemen



    Basri diduga memiliki sejumlah aset mewah, termasuk kapal, kendaraan, rumah, ruko, dan apartemen. Berikut adalah daftar aset yang diduga dimiliki oleh Basri:

    Aset Bergerak Diduga Milik Basri:

    1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna silver (No. Pol. BM 1655 UE).

    1 unit Xpander Cross warna hitam (No. Pol. BP 1497 IS).

    1 unit Rubicon warna cokelat (No. Pol. B 2374 SXI).

    1 unit Daihatsu Rocky warna putih (No. Pol. BP 1357 CC).

    1 unit Hummer H2 warna hitam (No. Pol. DK 1 JD).

    1 unit Honda Mobilio warna putih (No. Pol. BP 1814 QR).

    1 unit Jeep Wrangler warna hitam (No. Pol. BP 378 VB).

    1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BP 1745 RI).

    1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BK 1862 AD).

    1 unit Innova Venturer warna putih (No. Pol. B 2736 UKP).

    1 unit Hummer H3 (No. Pol. B 8067 KS).

    1 unit Toyota Land Cruiser (No. Pol. BP 59 SDV).

    1 unit kapal Azimut 68S warna putih.

    1 unit kapal warna putih.

    Aset Tidak Bergerak Diduga Milik Basri:

    2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.

    2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.

    1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.

    2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

    2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.

    1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.

    3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.

    4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.

    1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.

    1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.

    * 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

    Pasal Berlapis

    Dalam kasus ini, Basri disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Selain itu, Basri juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Basri juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Basri Saat Ditangkap



    DPO bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Basri Lewaimang, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).

    Basri tiba sekitar pukul 17.18 WIB. Ia terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dengan kedua tangan diborgol saat digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Basri tidak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan.

    Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan sebelumnya Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. “Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

    Untuk peran Basri sendiri, penyidik masih mendalami. Namun penyidik menduga Basri merupakan koordinator di tiga tempat hiburan malam, yakni HH Club, P1, dan P2. “Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” sebutnya.

    Sita Hp-Catatan Diduga Rekapan Narkoba



    Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. “Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri Jaksel, Kamis (20/8).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Polisi juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan penjualan narkotika. “Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, terus beberapa pecahan mata uang rupiah, Singapura dolar, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” sebut Drago.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    25 Agustus 2026

    Timnas Putri U-16 Garuda Pertiwi Kalahkan Yordania 3-0, Melangkah ke Final Hadapi Thailand

    25 Agustus 2026

    Pilih Pemain Asing dengan Cermat, Persebaya Tak Ingin Buang-Buang Uang

    25 Agustus 2026

    BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi Jadi Rp 1, Dampak pada GOTO, DADA, dan BTEL?

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?