Penyidikan Kasus Korupsi Chromebook: Dugaan Tekanan pada Saksi
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan dugaan bahwa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengalami tekanan selama tahap penyidikan.
Menurut Ari, dugaan ini muncul karena beberapa saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan yang sama persis. Ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesamaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh saksi-saksi tersebut.
“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam sidang yang berlangsung Senin (26/1/2026).
Ari menambahkan bahwa kubu Nadiem menduga bahwa saksi-saksi yang berasal dari internal kementerian itu ditekan karena mereka pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook. Namun, hingga saat ini, para saksi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.
Atas dasar dugaan ini, tim pengacara meminta agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini, diperiksa dalam sesi terpisah dengan saksi lainnya.
Protes dari Jaksa Penuntut Umum
Ketua tim jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyampaikan protes terhadap pernyataan Ari yang menuduh penyidik menekan para saksi. Menurut Roy, pernyataan tersebut dinilai berbahaya.
“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy.
Dia menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, para saksi memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Selain itu, setelah memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali keterangannya sebelum akhirnya BAP ditandatangani.
“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.
Saksi Kasus Chromebook Terima Uang
Pada sidang Senin (19/1/2026), tim pengacara Nadiem sempat menyatakan rencana melaporkan tiga orang saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi tersebut adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyinggung aturan penerimaan oleh pejabat negara yang harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.
Sutanto mengaku tahu akan peraturan tersebut dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.
Kubu Nadiem Meminta Majelis Hakim Mencatat Pengakuan Saksi
Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.
Menurut Dody, saksi-saksi ini semestinya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.
“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.
Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







