Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kubu Nadiem Klaim Saksi Chromebook Ditekan Saat Penyidikan, JPU Protes

    Kubu Nadiem Klaim Saksi Chromebook Ditekan Saat Penyidikan, JPU Protes

    adm_imradm_imr26 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidikan Kasus Korupsi Chromebook: Dugaan Tekanan pada Saksi

    Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan dugaan bahwa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengalami tekanan selama tahap penyidikan.

    Menurut Ari, dugaan ini muncul karena beberapa saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan yang sama persis. Ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesamaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh saksi-saksi tersebut.

    “Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam sidang yang berlangsung Senin (26/1/2026).

    Ari menambahkan bahwa kubu Nadiem menduga bahwa saksi-saksi yang berasal dari internal kementerian itu ditekan karena mereka pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook. Namun, hingga saat ini, para saksi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.

    Atas dasar dugaan ini, tim pengacara meminta agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini, diperiksa dalam sesi terpisah dengan saksi lainnya.

    Protes dari Jaksa Penuntut Umum

    Ketua tim jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyampaikan protes terhadap pernyataan Ari yang menuduh penyidik menekan para saksi. Menurut Roy, pernyataan tersebut dinilai berbahaya.

    “Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy.

    Dia menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, para saksi memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Selain itu, setelah memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali keterangannya sebelum akhirnya BAP ditandatangani.

    “Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.

    Saksi Kasus Chromebook Terima Uang

    Pada sidang Senin (19/1/2026), tim pengacara Nadiem sempat menyatakan rencana melaporkan tiga orang saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi tersebut adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

    Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

    Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyinggung aturan penerimaan oleh pejabat negara yang harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

    “Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

    Sutanto mengaku tahu akan peraturan tersebut dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.

    Kubu Nadiem Meminta Majelis Hakim Mencatat Pengakuan Saksi

    Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.

    Menurut Dody, saksi-saksi ini semestinya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

    “Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

    Kasus Korupsi Chromebook

    Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

    Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

    Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?