Perkembangan Perumahan di Kabupaten Malang
Perkembangan perumahan di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. Tahun 2025 menjadi tahun yang menarik bagi sektor perumahan, karena terdapat tambahan 43 perumahan baru serta 14 perumahan lama yang melakukan pengembangan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah ini semakin diminati oleh para pengembang.
Wilayah yang paling banyak memiliki perumahan adalah Kecamatan Karangploso, diikuti oleh Kecamatan Dau dan Kecamatan Wagir. Wilayah-wilayah ini menjadi incaran pengembang karena berada di lingkar Kota Malang. Selain itu, kawasan ini memiliki akses yang baik dan dekat dengan pusat perekonomian serta pariwisata di Kota Batu. Hal ini menjadikan wilayah tersebut sebagai lokasi strategis untuk pembangunan perumahan.
Alasan Wilayah Menjadi Incaran
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Farid Habibah, alasan utama wilayah ini menjadi incaran adalah karena konektivitas yang baik serta keberadaan lahan kosong yang cukup luas. Selain itu, kondisi alam yang asri dan tenang juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin tinggal di tempat yang nyaman.
Pengembangan perumahan tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga mencakup daerah-daerah yang masih relatif alami. Namun, meskipun perkembangan ini pesat, pemerintah tetap memastikan bahwa semua pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Izin Pembangunan
Setiap pembangunan perumahan wajib memiliki rekomendasi Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). IKKPR bertujuan untuk memastikan bahwa perumahan dapat dibangun sesuai dengan fungsi tata ruang yang telah ditetapkan. Jika dalam kajian IKKPR ternyata perumahan masuk dalam kawasan hijau seperti lahan sawah atau pertanian berkelanjutan, maka harus memenuhi persyaratan tertentu atau bahkan tidak bisa dibangun sama sekali.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat standar
- Dokumen lingkungan PKPlh/UHL UPL/AMDAL
- Rekomendasi tata ruang, seperti Pertek dari BPN, PKKPR atau IKKPR
- Mengesahkan rencana tapak perumahan
- Penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU)
- Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan pembangunan perumahan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan atau melanggar ketentuan tata ruang yang sudah ada.
Perumahan di Lahan Hijau
Pemerintah memastikan bahwa pembangunan perumahan di atas lahan hijau seperti Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak akan diberikan izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mempertahankan fungsi lahan pertanian yang sangat penting bagi masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, setiap pengembang harus memperhatikan kajian tata ruang sebelum memulai proses pembangunan. Dengan demikian, pembangunan perumahan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Perkembangan perumahan di Kabupaten Malang terus meningkat, terutama di wilayah lingkar Kota Malang. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengawasi agar pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya syarat-syarat yang jelas, diharapkan perumahan dapat dibangun secara berkelanjutan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.







