Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya
    • Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol
    • 2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati
    • Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya
    • Tari Beskalan Malang, dari Ritual ke Pesta Tamu
    • Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat
    • 8 penyebab gatal di selangkangan wanita, jangan salah asumsi
    • Hojicha Jadi Tren Minuman, Genmai Milk Tea Tambah Pilihan Menu Musiman
    • Man United Didesak Rekrut Bintang Incaran Arsenal dan Liverpool
    • Kalender April 2026: 2 April, Hari Autisme Sedunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Profil Emiten MINA dan PADI yang Terlibat Kasus Goreng Saham Bareskrim, Didominasi oleh Hapsoro

    Profil Emiten MINA dan PADI yang Terlibat Kasus Goreng Saham Bareskrim, Didominasi oleh Hapsoro

    adm_imradm_imr6 Februari 202657 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Perusahaan Properti dan Sekuritas Kembali Jadi Sorotan dalam Kasus “Goreng Saham”

    PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dan PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk. (PADI) kembali menjadi perhatian setelah kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana “goreng saham” yang melibatkan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasar modal.

    Profil Perusahaan MINA

    MINA adalah emiten properti yang bergerak di bidang pengembangan properti dan perhotelan. Mayoritas asetnya berada di Bali, termasuk PT Minna Padi Resorts, pengelola resor butik mewah The Santai di kawasan Umalas. Selain itu, MINA juga menjalankan bisnis real estate di luar Bali melalui PT Sanurhasta Griya, yang fokus pada pengembangan perumahan bersubsidi (FLPP) di Boyolali, Jawa Tengah.

    MINA melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 28 April 2017. Saat itu, perseroan melepas 262,50 juta saham atau sekitar 20% dari total saham terdaftar sebanyak 1,31 miliar saham dengan harga penawaran Rp105 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, MINA berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp27,56 miliar.

    Setelah IPO, pemegang saham utama MINA adalah Edy Suwarno (74,3%), Hapsoro (menantu Presiden RI ke-5 Megawati) dengan kepemilikan 2%, Syahrial Amir (3,7%), dan masyarakat (20%). Dalam keterbukaan terbaru, kepemilikan saham Edy Suwarno meningkat menjadi 19,68% atas nama pribadi, sementara PT Basis Utama Prima (perusahaan induk yang dikendalikan Hapsoro) memiliki 30,476%. Selain itu, Djoni juga memiliki kepemilikan sebesar 5,333%.

    Free float saham MINA tercatat mencapai sekitar 44,51% atau lebih dari 4,38 miliar saham dari total saham yang tercatat di BEI.

    Profil Perusahaan PADI

    Sementara itu, PADI adalah perusahaan sekuritas yang didirikan pada 28 Mei 1998 dengan nama awal PT Batavia Artatama Securindo. Penggunaan nama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) dilakukan pada 2017. PADI melakukan IPO pada 2012 dengan harga Rp395 per lembar.

    Saat ini, pemegang saham PADI adalah Djoko Joelijanto (0,097%), Eveline Listijosuputro (1,11%), Henry Kurniawan (0,001%), serta perusahaan Happy Hapsoro dengan kepemilikan terbesar melalui Sentosa Bersama (5,75%). Sementara itu, jumlah saham yang dimiliki oleh publik mencapai 92,306%.

    Penyelidikan oleh Bareskrim Polri

    Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai entitas yang “digoreng” dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), yaitu:

    • DJ selaku Direktur Utama PT MPAM
    • Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra
    • Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa saham yang ditransaksikan untuk menjadi underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI (adik ESO), serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.

    Dalam proses ini, ESO dan kawan-kawannya menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk membeli saham dari afiliasi dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga tinggi.

    Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

    “Emiten insider tradingnya MINA dan PADI,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pasar modal agar tidak terjadi praktik tidak sehat seperti “goreng saham”. MINA dan PADI, sebagai perusahaan yang terlibat, harus menjalani proses hukum secara transparan dan adil. Masyarakat dan investor perlu tetap waspada serta mempertimbangkan risiko sebelum melakukan investasi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Melanjutkan Perjalanan

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Pengusaha Konten Pernikahan Gen Z: Tren Terbaru

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?