Kondisi Pasien Gagal Ginjal Terancam Akibat Pemutusan Keanggotaan BPJS Kesehatan
Lala, seorang pasien gagal ginjal yang selama tiga tahun terakhir mengikuti jadwal cuci darah rutin, kini menghadapi ancaman serius terkait status kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Statusnya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan, sehingga memengaruhi kemampuannya untuk menjalani pengobatan.
Setiap Rabu dan Sabtu, mesin hemodialisa menjadi penopang hidup Lala. Namun, saat ia datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, pada Senin (2/2/2026), ia mengetahui bahwa namanya tidak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini membuat jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam terganggu.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujarnya.
Tanpa layanan BPJS Kesehatan, biaya cuci darah yang sangat mahal mustahil ia bayarkan sendiri. Ia mencoba mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening, tetapi hanya diarahkan untuk mengurus administrasi lanjutan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi. Bagi Lala, proses tersebut terasa lambat dan tidak sesuai dengan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Ia menduga bahwa penonaktifan tersebut bukanlah kejadian tunggal. Menurutnya, banyak pasien cuci darah lain juga mengalami hal serupa sejak tahun lalu. Permohonan agar diberikan penanganan prioritas sebagai pasien darurat sempat ia ajukan, tetapi hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang bisa membantunya.
Belakangan, penyebab penonaktifan mulai terkuak. Lala menyatakan bahwa kepesertaannya dihentikan setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pendataan tersebut, ia tercatat berada di desil VI, kelompok yang dikategorikan menengah ke atas. Padahal, menurut Lala, kondisi ekonominya tidak berubah. Ia masih tinggal di rumah yang bocor di atas dan banjir di bawah.
Selain itu, ia disebut memiliki penghasilan tetap serta kendaraan pribadi. Namun, menurut Lala, penghasilannya jauh dari cukup untuk membiayai cuci darah secara mandiri. Kendaraan yang dimaksud pun hanya sepeda motor bebek lama.
Dalam kondisi terdesak, Lala sempat mencoba mencari jalan lain dengan mendatangi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Namun, harapan kembali pupus. “Saya tanya bisa enggak numpang HD sampai BPJS aktif lagi. Tapi tetap enggak bisa,” ucapnya.
Keluhan serupa turut mencuat di media sosial. Akun Instagram @inspira.sien membagikan cerita sejumlah warga yang mengalami perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan karena dianggap tak lagi memenuhi kriteria.
Ratusan Pasien Tak Bisa Cuci Darah
Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif. Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) lewat berbagai saluran.
“Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua,” jelas Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.
Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Nantinya akan diteliti terlebih dulu, mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.
“Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya,” tegasnya.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam aturan itu, Kementerian Sosial memperbarui data peserta agar bantuan tepat sasaran.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, peserta terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi sejumlah kriteria. Termasuk masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis. Jika syarat terpenuhi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.







