Deklarasi Pers Nasional 2026: Tuntutan untuk Kemerdekaan dan Keberlanjutan Media
Deklarasi Pers Nasional 2026 telah diumumkan oleh Dewan Pers bersama dengan berbagai organisasi pers, yang menegaskan komitmen pers nasional dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Dalam deklarasi ini, pers Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah dan DPR RI, termasuk penetapan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, pers juga meminta platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil dan proposional atas penggunaan karya jurnalistik.
Peran Pers dalam Demokrasi
Deklarasi yang bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menekankan peranan pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supermasi hukum, serta Hak Asasi Manusia. Pers juga diharapkan dapat menghormati kebhinekaan dan menyampaikan informasi yang akurat, benar, serta dapat dipercaya oleh publik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan deklarasi tersebut di Banten pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa pers Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan strategis, seperti ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta keselamatan dan perlindungan wartawan.
Tantangan yang Dihadapi Pers
Totok menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Pers juga bertanggung jawab dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Untuk menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan. Oleh karena itu, melalui deklarasi ini, pers nasional kembali menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, berstandar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penolakan terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Selain itu, pers juga menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang adil atas segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Dorong Negara Beri Dukungan Nyata
Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media. Beberapa langkah yang diminta antara lain penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehati industry (BEJO’s).
Selain itu, deklarasi ini mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Tuntutan terhadap Undang-Undang Hak Cipta
Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Mencegah Praktik Monopoli Platform Digital
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Kesimpulan
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.






