Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Respons Kapal Induk Trump Pasca Perundingan, Menteri Luar Negeri Iran: Kami Bangsa Berpengalaman dalam Perang

    11 Februari 2026

    Sukseskan HUT 1 Abad NU, Gereja di Malang Sediakan Penginapan Peserta

    11 Februari 2026

    Kamera Kecil, Film Pendek Cemerlang: Sony A6700 Jadi Andalan Kreator Baru

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Respons Kapal Induk Trump Pasca Perundingan, Menteri Luar Negeri Iran: Kami Bangsa Berpengalaman dalam Perang
    • Sukseskan HUT 1 Abad NU, Gereja di Malang Sediakan Penginapan Peserta
    • Kamera Kecil, Film Pendek Cemerlang: Sony A6700 Jadi Andalan Kreator Baru
    • Ketangguhan Menghidupkan Mimpi Melalui Musikal Perahu Kertas
    • Jangan Tertipu Brosur, Ini Standar Jarak Tempuh Mobil Listrik
    • Menghancurkan Alam Aceh: Mencuri Warisan Tuhan untuk Generasi Mendatang
    • Inklusivitas dan Kesejahteraan Psikologis di Sekolah Aman dan Nyaman
    • XPENG Indonesia Perkenalkan Mobil Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026
    • Persija Kalah 0-2 dari Arema FC di GBK
    • Asal-usul Kue Lapis Legit, Simbol Rezeki Berlapis Saat Imlek di Solo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pernyataan Pers 2026: Negara Wajib Lindungi Media dan Demokrasi

    Pernyataan Pers 2026: Negara Wajib Lindungi Media dan Demokrasi

    adm_imradm_imr11 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Deklarasi Pers Nasional 2026: Tuntutan untuk Kemerdekaan dan Keberlanjutan Media

    Deklarasi Pers Nasional 2026 telah diumumkan oleh Dewan Pers bersama dengan berbagai organisasi pers, yang menegaskan komitmen pers nasional dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Dalam deklarasi ini, pers Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah dan DPR RI, termasuk penetapan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, pers juga meminta platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil dan proposional atas penggunaan karya jurnalistik.

    Peran Pers dalam Demokrasi

    Deklarasi yang bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menekankan peranan pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supermasi hukum, serta Hak Asasi Manusia. Pers juga diharapkan dapat menghormati kebhinekaan dan menyampaikan informasi yang akurat, benar, serta dapat dipercaya oleh publik.

    Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan deklarasi tersebut di Banten pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa pers Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan strategis, seperti ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta keselamatan dan perlindungan wartawan.

    Tantangan yang Dihadapi Pers

    Totok menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Pers juga bertanggung jawab dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Untuk menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan. Oleh karena itu, melalui deklarasi ini, pers nasional kembali menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, berstandar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Penolakan terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

    Selain itu, pers juga menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang adil atas segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

    Dorong Negara Beri Dukungan Nyata

    Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media. Beberapa langkah yang diminta antara lain penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehati industry (BEJO’s).

    Selain itu, deklarasi ini mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

    Tuntutan terhadap Undang-Undang Hak Cipta

    Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

    Mencegah Praktik Monopoli Platform Digital

    Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

    Kesimpulan

    Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Teka-teki Anak Denada Terungkap, Akan Ambil Jalur Hukum

    By adm_imr11 Februari 20262 Views

    The Washington Post Menghadapi Masa Sulit: PHK Massal, Minat Jurnalistik Menurun, Pelanggan Berkurang

    By adm_imr11 Februari 20261 Views

    Adjie Pangestu dan Teuku Ryan Dituduh Ayah Ressa, Hubungan dengan Denada Terungkap

    By adm_imr11 Februari 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Respons Kapal Induk Trump Pasca Perundingan, Menteri Luar Negeri Iran: Kami Bangsa Berpengalaman dalam Perang

    11 Februari 2026

    Sukseskan HUT 1 Abad NU, Gereja di Malang Sediakan Penginapan Peserta

    11 Februari 2026

    Kamera Kecil, Film Pendek Cemerlang: Sony A6700 Jadi Andalan Kreator Baru

    11 Februari 2026

    Ketangguhan Menghidupkan Mimpi Melalui Musikal Perahu Kertas

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?