Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus
    • Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu
    • Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik
    • Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga
    • Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto
    • Jadwal Pelni Nunukan-Parepare Agustus 2026, KM Bukit Siguntang Berangkat Besok dari Tunon Taka
    • Menguji Changan Nevo Q05, SUV Listrik 120 kW dengan Jarak Tempuh 462 km
    • Oli Mesin Berubah Putih, Tanda Air Masuk?
    • Rezeki Datang Setelah Perjuangan, 6 Weton Ini Dikabarkan Beruntung
    • Merawat generasi, menyelamatkan bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan Surabaya, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

    Belajar dari Kasus Tanah Panti Asuhan Surabaya, Kenali 3 Modus Mafia Tanah

    adm_imradm_imr12 Februari 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Sengketa Tanah Panti Asuhan di Surabaya: Ancaman dari Mafia Tanah

    Sebuah institusi sosial yang dibangun untuk membantu anak-anak terlantar kini justru harus menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan lahan yang telah mereka beli dan rawat selama bertahun-tahun. Di Surabaya, sebuah lahan panti asuhan diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang semakin merajalela. Dugaan ini muncul setelah sertifikat tanah yang seharusnya berada di tangan pemilik sah justru terbit atas nama orang lain.

    Kasus ini menunjukkan betapa rentannya aset sosial jika tidak dilindungi dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan lahan yayasan dan panti asuhan menjadi incaran para pelaku mafia tanah. Salah satu penyebab utamanya adalah status lahan yang belum bersertifikat. Banyak tanah yang digunakan oleh yayasan masih dalam bentuk girik atau petok D, sehingga rentan disalip oleh pihak lain.

    Selain itu, administrasi yang lemah juga menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi. Perubahan pengurus yayasan, dokumen lama yang hilang, atau kurangnya pencatatan digital membuat data tanah sulit diawasi secara konsisten. Hal ini menciptakan celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem tersebut.

    Modus Mafia Tanah yang Umum Terjadi

    Ada beberapa modus yang sering digunakan oleh para pelaku mafia tanah dalam mengambil alih lahan fasilitas sosial. Pertama, pemalsuan dokumen seperti surat keterangan waris atau jual beli fiktif. Kedua, “menyalip” di tengah proses administrasi, yaitu memanfaatkan proses sertifikasi yang macet untuk mengajukan permohonan paralel dengan data yang direkayasa. Ketiga, kolaborasi dengan oknum di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan tanah baru di atas lahan yang sudah memiliki alas hak.

    Dalam kasus yang dialami Go Phen Sian, dugaan pemalsuan tanda tangan juga muncul. Ia mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur sejak 2004. Setelah transaksi, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan selama beberapa tahun sebagai syarat pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah terbit. Namun, pada 2024, sertifikat tanah yang dinantikan justru diketahui telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan telah berpindah tangan kepada Heri Budiman melalui jual beli.

    Tips Mencegah Pencaplokan Lahan

    Untuk mencegah hal serupa terulang, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik lahan dan pengelola yayasan:

    • Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu aplikasi resmi BPN yang memungkinkan pemilik memantau status sertifikat dan mengecek sertifikat tanah online secara berkala.
    • Pasang patok dan papan informasi untuk menandai lahan secara fisik dan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola secara aktif.
    • Lakukan audit dokumen secara berkala dengan memverifikasi data tanah langsung ke kantor pertanahan, bukan hanya menyimpan sebagai arsip.
    • Digitalisasi warkah dengan menyimpan salinan digital dokumen alas hak sebagai bukti cadangan jika terjadi sengketa.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa pengamanan administrasi yang kuat. Dugaan mafia tanah yang dialami Go Phen Sian menunjukkan betapa rentannya lahan fasilitas sosial jika luput dari pengawasan. Kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dugaan permainan dokumen dapat merugikan masyarakat luas. Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah.

    Momentum ini diharapkan mendorong perbaikan birokrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan publik dalam menjaga aset sosial yang seharusnya dilindungi bersama.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Kekompakan BRILian di Semarak Kemerdekaan BRI Region 12 Surabaya

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Cuaca Surabaya 21 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Mencapai 31 Derajat

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026

    Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?