Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja

    11 Februari 2026

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    11 Februari 2026

    Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja
    • Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum
    • Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk
    • Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133 Kurikulum Merdeka: Scraping
    • Jawaban Terkait Isu Anak Kedua Denada, Manajemen Ambil Langkah Tegas
    • Surabaya Bangun PLTSa Kedua, Sampah Gresik hingga Lamongan Jadi Sumber Listrik
    • Profil dan Biodata Darma Mangkuluhur Hutomo, Pewaris Keluarga Cendana
    • Honda Forza 250 2026: Spesifikasi Mewah dan Harga Terbaru!
    • 3 Berita Terpopuler Sumbar: Leo Guntara ke Arema FC, Gempa Pasaman, dan Produk Unggulan Solok Selatan
    • Jam Pasir MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»8 Fakta Balita Jakarta Dijual ke Merangin, Ibu Banderol 17,5 Juta

    8 Fakta Balita Jakarta Dijual ke Merangin, Ibu Banderol 17,5 Juta

    adm_imradm_imr11 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjualan Anak Secara Berulang di Jambi

    Ada tiga anak yang ditemukan dalam kasus penjualan anak. Usia korban sekitar 5 bulan dan 6 bulan. Adapun yang paling tua, yakni RZA, berusia tiga tahun.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka.

    Para tersangka terdiri dari IJ (26) ibu kandung RZA, sebagai pelaku penjualan anak; A (perempuan, 33) sebagai calo penjual di Jakarta; AF alias O (perempuan, 25) teman IJ, sebagai orang yang memperoleh keuntungan; HM (perempuan, 32) teman A, sebagai orang yang memperoleh keuntungan. WN (perempuan, 50) sebagai calo pembeli di Wonosobo sekaligus penjemput korban di kawasan Kota Tua; EBS (laki-laki, 49) sebagai sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo serta memperoleh keuntungan; SU (laki-laki, 37) sebagai sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi serta memperoleh keuntungan; EM (perempuan, 40) sebagai calo pembeli di Jambi serta memperoleh keuntungan; LN (perempuan, 36) sebagai calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi; RZ (laki-laki, 35) sebagai suami LN dari komunitas di pedalaman Jambi.

    Kronologi Penculikan Balita RZA

    Korban (RZA) mulanya dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada Jumat (31/10) pagi, dari rumah tante korban berinisial CN. Ketika itu, IJ beralasan ingin mengajak anaknya bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban tidak juga kembali. Kecurigaan tentang hilangnya RZ muncul saat ayah korban, AH, menghubungi CN. Saat itu, AH menyampaikan bahwa IJ memiliki banyak uang. CN lalu menemui IJ dan bertanya soal keberadaan korban.

    Awalnya, IJ berkilah anaknya sedang berada di rumah tersangka N di Medan, Sumatera Utara. Tak percaya dengan pengakuan IJ, CN lalu membawa ibu korban ke Polsek Tamansari. Di momen itulah IJ mengaku telah menjual anak kandungnya sendiri. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut.

    Mendapatkan keterangan itu, polisi bersama instansi terkait menelusuri jejak RZA. Hasilnya, terungkaplah fakta bahwa RZA telah dijual oleh jaringan perdagangan anak antarpulau.

    Tiga Kali Transaksi

    AKBP Arfan mengungkapkan proses penjualan anak tersebut berlangsung dalam tiga transaksi. Awalnya, IJ yang merupakan ibu kandung menjual RZA ke tersangka WN senilai Rp 17,5 juta. Dari tangan WN, korban kembali dijual ke tersangka EM seharga Rp 35 juta. Setelahnya, EM menjual korban ke tersangka LN senilai Rp 85 juta. Dalam kasus tersebut, LN merupakan perantara jual beli dengan suku pedalaman di Jambi.

    Lalu petugas berhasil menemukan anak korban RZ, berikut dengan tiga orang anak saat penyelamatan anak tersebut. Anak korban lainnya dengan tanpa identitas. Dan kami juga sudah mengamankan tersangka lainnya, ungkap Arfan.

    Lokasi di Pelosok

    Dalam mengungkap kasus ini, polisi menghadapi sejumlah tantangan, terutama akses menuju lokasi yang sangat jauh. Karena lokasi penjualan berada di pelosok, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polda Jambi. Saat menangkap LN, jajarannya tidak hanya menemukan RZA, tetapi ada juga tiga anak lain yang diduga turut menjadi korban perdagangan anak.

    Ancaman Hukuman

    Pada tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda minimal Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

    Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Polisi memastikan keselamatan keempat anak. Saat ini mereka dibawa ke Dinas Sosial Jakarta untuk dipantau kondisi kesehatan dan psikologisnya yang kini cukup sehat.

    Pekerja Sosial Pendekatan 2 Hari

    Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial LN dan R. Pasangan tersebut diamankan tim gabungan dari Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan penjualan anak yang dilaporkan orang tua korban di Jakarta Barat.

    Pekerja Sosial (Peksos) PUKS DSPPPA Kabupaten Merangin, Azrul Affandi, mengatakan pihaknya menerima informasi penangkapan tersebut saat sedang melakukan kegiatan sosialisasi kepada warga SAD di Desa Lantak Seribu, Rabu (3/12). Anak berinisial RZA, berusia 3 tahun, akhirnya dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Kami turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi yang didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar.

    Azrul Affandi
    Peksos PUKS DSPPPA Merangin
    “Kami mendapat informasi melalui sambungan telepon dari tumenggung bahwa ada warga SAD yang diamankan oleh kepolisian,” ujar Azrul saat ditemui Tribun Jambi Desember 2025 lalu.

    Azrul menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kronologi penangkapan tersebut. Informasi yang diterimanya, menyebutkan pengamanan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat dengan dukungan Mabes Polri. Informasinya, saat itu ada 10 orang yang diamankan karena berada dalam satu kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan, hanya dua orang yang terkait langsung dengan laporan orang tua korban di Jakarta Barat, sementara yang lain dipulangkan,” jelasnya.

    Menurut Azrul, pasangan LN dan R merupakan warga SAD kelompok Sikar yang berdomisili di Desa Mentawak. “Terkait kapan tepatnya korban sampai di wilayah Merangin, kami tidak mendapatkan informasi detail,” kata Azrul.

    Setelah menerima informasi adanya anak yang diduga hilang dan berada di komunitas SAD, Azrul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Polres Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Merangin. Anak berinisial RZA, berusia 3 tahun, akhirnya dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Kami turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi yang didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar,” ungkapnya.

    Azrul menuturkan proses mediasi berlangsung selama kurang lebih dua hari. “Pada Jumat malam, anak tersebut berhasil kami bawa kembali. Sementara pada Rabu, pasangan L dan R sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” tutur Azrul.

    Waspada Modus Adopsi

    Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengimbau warga untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal. “Jangan mudah percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Rita.

    Dia berharap keluarga dapat menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Hanya saja, pada kasus ini ia sangat prihatin karena pelaku utama adalah ibu kandung sendiri. “Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat,” katanya.

    Rita mengimbau orangtua dan keluarga agar tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum yang resmi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan identitas anak itu juga harus dijaga. “Yang tak kalah penting adalah mengajarkan anak untuk menjauhi orang asing dan mengenali situasi-situasi berbahaya di mana mereka harus bisa melakukan upaya untuk menyelamatkan diri,” katanya.

    Modus Adopsi Ilegal via Media Sosial

    Dari penyelidikan, polisi menemukan adanya modus baru berupa praktik adopsi ilegal melalui media sosial. Para pelaku memanfaatkan grup Facebook untuk menawarkan anak-anak dengan dalih adopsi. “Ada grupnya, dan di sana orang bisa mencari anak, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.

    Menurut penyelidikan kepolisian, transaksi dilakukan setelah calon pembeli dan pelaku berkomunikasi melalui media sosial. Pencarian anak dilakukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Kasus balita B menambah daftar peringatan mengenai kerentanan anak pada kejahatan perdagangan manusia melalui platform digital.

    Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran adopsi daring serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

    Daftar Korban dan Tersangka

    Lokasi ditemukan: di pedalaman Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi

    Usia korban: 5 bulan, 6 bulan, 3 tahun

    Ada 10 Tersangka

    IJ (26) ibu kandung RZA, pelaku penjualan anak

    A (perempuan, 33), calo penjual di Jakarta

    AF alias O (perempuan, 25) teman IJ, orang yang memperoleh keuntungan

    HM (perempuan, 32) teman A, orang yang memperoleh keuntungan.

    WN (perempuan, 50), calo pembeli di Wonosobo sekaligus penjemput korban di kawasan Kota Tua

    EBS (laki-laki, 49), sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo serta memperoleh keuntungan

    SU (laki-laki, 37), sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi serta memperoleh keuntungan

    EM (perempuan, 40), calo pembeli di Jambi, memperoleh keuntungan

    LN (perempuan, 36) calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi

    RZ (laki-laki, 35), suami LN, dari komunitas di pedalaman Jambi

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Empat Terpidana Pagar Laut Dipindahkan ke Tangerang

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Opini: Bunuh Diri, Simbol Kemiskinan Ekstrem dan Kebijakan Publik yang Lemah

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    KPK Tetapkan 14 Anak Buah Menkeu Purbaya sebagai Tersangka Korupsi di Awal 2026

    By adm_imr11 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cerita Obi: Pemuda Makassar Berjuang di Gurun dengan Tantangan Suhu dan Budaya Kerja

    11 Februari 2026

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    11 Februari 2026

    Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS Usai Kehadiran Pejabat Trump di Kapal Induk

    11 Februari 2026

    Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133 Kurikulum Merdeka: Scraping

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?