Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 14 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»AKHIRNYA Bocah SMP yang Palu Kepala Teman Gegara Kalah Main Game Ditangkap,Terancam 7 Tahun Penjara

    AKHIRNYA Bocah SMP yang Palu Kepala Teman Gegara Kalah Main Game Ditangkap,Terancam 7 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr30 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com Bocah SMP yang hantam kepala teman dengan palu gegara kalah main game terancam 7 tahun penjara. 

    Korban bernama Wesley (12) masih menjalani koma dengan diagnosa tengkorak kepala retak. 

    Sedangkan TS sudah ditangkap Polisi dengan status tersangka. 

    Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan demi mematuhi Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kasus penganiayaan terhadap siswa SMPN di Kota Singkawang bernama Wesley (12) masih menjadi sorotan sepekan ini.

    Wesley dipukul oleh pelaku menggunakan palu hingga tempuruk kepalanya pecah.

    Hingga berita ini diturunkan pada Senin 25 Mei 2026, Wesley masih terbaring tidak sadarkan diri di RS Abdul Azis Singkawang.

    Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial TS (14).

    Ia merupakan teman Wesley.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pada tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Namun seluruh proses tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial maupun Bapas,” tegasnya saat dihubungi, pada Sabtu 23 Mei 2026 malam.

    Untuk sementara, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak-anak dan masih bersekolah. 

    “Dalam sistem peradilan anak, kami tetap menjunjung tinggi serta melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak yang berstatus sebagai pelaku,” tambahnya.

    Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

    Sementara pasal yang diterapkan, menggunakan tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

    Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena berdasarkan rekam medis korban mengalami luka berat. 

    Selain itu, dalam KUHP juga diterapkan Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan berat serta Pasal 467 Ayat 2 mengenai penganiayaan berencana. 

    “Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

    Sebab dari hasil pengecekan di TKP, diketahui pelaku telah melakukan aksi nekatnya itu.

    “Dari hasil pengecekan, diketahui benar telah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala,” terangnya.

    Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan upaya membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. 

    “Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku tetap didampingi oleh orang tuanya,” tutupnya.

    Kronologi Penganiayaan Wesley

    Peristiwa memilukan itu bermula dari perselisihan kecil saat korban dan pelaku bermain game bersama beberapa waktu lalu.

    Menurut pengakuan ibu korban, Chinusha, pelaku diduga emosi karena merasa kalah dalam permainan setelah tersentuh oleh korban.

    “Sejak itu pelaku beberapa kali mengajak anak saya berkelahi,” ujar Chinusha saat ditemui Jumat 22 Mei 2026.

    Namun, Wesley disebut tidak pernah menanggapi ajakan tersebut karena menganggap pelaku adalah temannya sendiri.

    Hingga akhirnya korban sempat bertanya alasan dirinya terus diajak berkelahi meski hubungan mereka sebelumnya baik-baik saja.

    Perselisihan kecil sempat terjadi dan keduanya pernah terlibat perkelahian ringan.

    Namun situasi kembali memanas beberapa bulan kemudian.

    Penganiayaan itu baru terjadi pada Jumat pekan lalu saat Wesley sedang bermain di rumah temannya di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang.

    Saat itu, pelaku diduga datang lalu langsung memukul kepala korban menggunakan palu.

    “Anak saya langsung kejang-kejang setelah dipukul,” kata Chinusha.

    Warga dan teman-teman korban kemudian segera memberi tahu keluarga sebelum Wesley dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami pecah tengkorak kepala dan gangguan saraf yang berdampak pada salah satu kakinya hingga sulit digerakkan.

    Kini Wesley masih menjalani perawatan intensif dan terapi lanjutan.

    Bahkan keluarga menyebut korban kemungkinan masih harus menjalani operasi pemasangan tempurung kepala.

    “Kami hanya berharap dia bisa pulih seperti semula,” ungkap sang ibu dengan mata berkaca-kaca.

    Chinusha mengaku sedih melihat kondisi putranya yang dikenal pendiam dan tidak pernah mencari masalah.

    Akibat insiden tersebut, Wesley juga untuk sementara harus menghentikan aktivitas sekolah karena kondisinya belum memungkinkan untuk belajar seperti biasa.

    Keluarga korban pun berharap ada tanggung jawab dari pihak pelaku atas biaya pengobatan yang masih panjang. Meski demikian, mereka menegaskan tidak menyimpan dendam.

    “Kami tidak dendam. Kami hanya ingin ada tanggung jawab dan anak kami bisa sembuh kembali,” tutup Chinusha.

    SMPN 2 Singkawang Buka Suara

    Kepala SMP Negeri 2 Singkawang, Dina Aprilliya, memberikan klarifikasi terkait insiden pemukulan antar remaja yang menimpa salah satu siswanya itu.

    Dina mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

     “Saya selaku kepala sekolah ingin memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Sabtu 23 Mei 2026.

    Ia mengaku pihak sekolah sangat prihatin dan menyayangkan insiden pemukulan yang menimpa Wesley. 

    Namun, Dina menegaskan bahwa pelaku bukan berasal dari SMPN 2 Singkawang.

    “Pelaku bukan dari sekolah kami,” tegasnya.

    Menurut Dina, kejadian tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah.

    Bahkan insiden berlangsung pada malam hari saat libur cuti bersama.

    “Peristiwa tersebut terjadi sepenuhnya di luar jam operasional sekolah dan di luar lingkungan sekolah,” jelasnya.

    Ia menerangkan, sesuai aturan dan tata tertib sekolah, tanggung jawab pengawasan siswa akan kembali kepada orang tua atau wali murid setelah jam pelajaran selesai dan siswa meninggalkan area sekolah.

    Meski demikian, Dina menegaskan pihak sekolah tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus tersebut.

    “Meskipun secara hukum dan struktural kejadian ini berada di luar ranah tanggung jawab pihak sekolah, kami tidak tinggal diam,” katanya.

    Sebagai bentuk kepedulian, pihak sekolah terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memantau perkembangan kondisi Wesley yang saat ini masih menjalani pemulihan. (*)

    (*/Infomalangraya.com)

    Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Arema FC Terkini: Fisik Memuaskan Jelang Piala Presiden 2026, Profil Abyan-Azmiy

    By adm_imr9 Juli 20262 Views

    Pencopotan kilat Dadan Hindayana dari kepala BGN hitungan jam pasca-dinas, siapa Nanik S Deyang?

    By adm_imr7 Juni 20263 Views

    6 Museum di Kota Batu yang Cocok untuk Wisata Edukasi, dari Museum Angkut hingga HAM Munir

    By adm_imr4 Juni 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?