Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    • Festival Film Buruk: Ruang Bagi Sutradara Muda
    • 3 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik Maret 2026, Redmi hingga TECNO Spek Lengkap
    • Daftar harga mobil MG terbaru 2026, dari Rp300 jutaan hingga tembus Rp1,7 miliar, ini rinciannya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Sekeluarga oleh Anak Kandung

    Kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjungpriok, Jakarta Utara, mengejutkan banyak pihak. Seorang anak, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), diduga membunuh ibu dan dua saudaranya dengan cara meracuni mereka menggunakan racun tikus. Kejadian ini berawal dari dugaan keracunan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, fakta menyatakan bahwa korban justru dibunuh secara sengaja.

    Fakta Awal Kasus

    Awalnya, kasus ini dianggap sebagai kejadian keracunan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan uji laboratorium, ditemukan bahwa para korban meninggal akibat paparan zat kimia berbahaya. Korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa mereka diracuni.

    Abdullah Syauqi sempat berpura-pura sebagai korban dengan kondisi lemas di depan kamar mandi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia adalah pelaku utama dari peristiwa tersebut.

    Kronologi Pembunuhan

    Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Abdullah Syauqi setelah merayakan malam Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Sejak Desember 2025, hubungan antara Syauqi dan keluarganya tidak harmonis. Ia merasa diperlakukan secara berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.

    Pada 31 Desember 2025, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok. Selanjutnya, ia juga membeli dua bungkus kapur barus di Warakas. Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, Syauqi merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.

    Pada 1 Januari 2026, Syauqi pulang ke rumah dan membawa sisa kembang api. Pada malam harinya, ibu dan kakaknya memarahinya karena kebiasaan pulang pagi. Di tengah malam, saat semua korban tertidur, Syauqi merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker. Ia memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar dan menutup pintu.

    Pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan bahwa ketiga korban sudah dalam kondisi lemas. Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.

    Hasil Autopsi

    Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik pada jenazah korban. Namun, aroma menusuk ditemukan saat proses pembedahan. Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan kecokelatan di dalamnya. Dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat paparan zat kimia dalam dosis tinggi.

    Temuan medis ini selaras dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.

    Penetapan Tersangka

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Abdullah Syauqi sebagai tersangka. Motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh keluarga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

    Respons Warga

    Warga sekitar mengaku terkejut dan tidak menyangka jika pelaku adalah anggota keluarga sendiri. Lingkungan tempat tinggal korban dikenal tenang, sehingga kejadian ini membuat warga semakin waspada terhadap konflik rumah tangga yang tidak terlihat dari luar.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026

    Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?