Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
    • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
    • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
    • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
    • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
    • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
    • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
    • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Terekam CCTV: Anak Bawa Panci, Racuni Keluarga

    Terekam CCTV: Anak Bawa Panci, Racuni Keluarga

    adm_imradm_imr9 February 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Kamera Pengawas Mengungkap Rencana Pembunuhan Berencana

    Rekaman kamera pengawas menjadi bukti penting dalam mengungkap rangkaian kejadian pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas langkah-langkah awal yang dilakukan oleh Abdullah Syauqi Jamaludin (22) sebelum menghabisi nyawa ibu dan dua saudaranya sendiri.

    Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, Syauqi terekam CCTV keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda ini kemudian diketahui digunakan sebagai alat untuk meracik racun yang akhirnya menewaskan para korban.

    Aktivitas Tersangka Terekam Jelas

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa pergerakan Syauqi dapat ditelusuri secara runtut melalui sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi. “Rangkaian aktivitas pelaku terekam, mulai dari keluar rumah membawa panci hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban,” kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

    Usai meninggalkan rumah, tersangka diketahui membeli racun tikus dan kapur barus. Setelah itu, ia tidak langsung kembali, melainkan menjalani aktivitas lain yang tampak seperti rutinitas biasa menjelang pergantian tahun.

    Malam Tahun Baru yang Menipu

    Pada hari yang sama, Syauqi menghabiskan waktu bersama rekan-rekannya untuk bermain dan merayakan malam tahun baru. Bahkan, ia sempat menginap di tempat kerjanya di kawasan Tanjung Priok setelah mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Tak ada tanda mencurigakan yang terlihat dari luar. Namun, polisi meyakini seluruh aktivitas itu dilakukan sembari menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan rencana yang telah disiapkan.

    Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi

    Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Dari hasil penyidikan, pada momen inilah tersangka mulai menyiapkan racun. Racikan tersebut dimasukkan ke dalam panci dan dijadikan minuman teh, yang kemudian disiapkan untuk para korban.

    Malam Sunyi yang Menentukan

    Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya telah tertidur, tersangka mulai merebus teh di dalam panci. Ia menggunakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus hingga ruangan dipenuhi asap, sebelum akhirnya keluar rumah dan menutup pintu.

    Dini hari Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Setelah itu, ia menyuapi satu per satu minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara itu, anak kedua berinisial MK (24) menjadi orang pertama yang menemukan para korban dalam kondisi tak bernyawa.

    Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta

    Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar terlihat seolah-olah ia juga menjadi korban. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan dibawa ke rumah sakit.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa pada awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Dugaan itu muncul setelah tiga orang ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Namun, rangkaian penyelidikan mendalam mulai dari autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan kematian para korban merupakan pembunuhan berencana.

    Motif Dendam dan Proses Hukum

    Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka menyimpan dendam mendalam. Ia merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh keluarganya, perasaan yang kemudian berkembang menjadi motif kejahatan. Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana serta pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,108 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202613,014 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    12 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?