Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    adm_imradm_imr9 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Sekeluarga oleh Anak Kandung

    Kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjungpriok, Jakarta Utara, mengejutkan banyak pihak. Seorang anak, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), diduga membunuh ibu dan dua saudaranya dengan cara meracuni mereka menggunakan racun tikus. Kejadian ini berawal dari dugaan keracunan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, fakta menyatakan bahwa korban justru dibunuh secara sengaja.

    Fakta Awal Kasus

    Awalnya, kasus ini dianggap sebagai kejadian keracunan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan uji laboratorium, ditemukan bahwa para korban meninggal akibat paparan zat kimia berbahaya. Korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa mereka diracuni.

    Abdullah Syauqi sempat berpura-pura sebagai korban dengan kondisi lemas di depan kamar mandi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia adalah pelaku utama dari peristiwa tersebut.

    Kronologi Pembunuhan

    Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Abdullah Syauqi setelah merayakan malam Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Sejak Desember 2025, hubungan antara Syauqi dan keluarganya tidak harmonis. Ia merasa diperlakukan secara berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.

    Pada 31 Desember 2025, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok. Selanjutnya, ia juga membeli dua bungkus kapur barus di Warakas. Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, Syauqi merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.

    Pada 1 Januari 2026, Syauqi pulang ke rumah dan membawa sisa kembang api. Pada malam harinya, ibu dan kakaknya memarahinya karena kebiasaan pulang pagi. Di tengah malam, saat semua korban tertidur, Syauqi merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker. Ia memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar dan menutup pintu.

    Pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan bahwa ketiga korban sudah dalam kondisi lemas. Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.

    Hasil Autopsi

    Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik pada jenazah korban. Namun, aroma menusuk ditemukan saat proses pembedahan. Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan kecokelatan di dalamnya. Dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat paparan zat kimia dalam dosis tinggi.

    Temuan medis ini selaras dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.

    Penetapan Tersangka

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Abdullah Syauqi sebagai tersangka. Motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh keluarga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

    Respons Warga

    Warga sekitar mengaku terkejut dan tidak menyangka jika pelaku adalah anggota keluarga sendiri. Lingkungan tempat tinggal korban dikenal tenang, sehingga kejadian ini membuat warga semakin waspada terhadap konflik rumah tangga yang tidak terlihat dari luar.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?