Kebijakan Anggaran yang Tidak Memadai untuk Penanganan Sampah di Kota Malang
Anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Malang untuk penanganan sampah dinilai tidak cukup untuk mengatasi masalah yang kini menjadi isu krusial. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, yang menyatakan bahwa kebijakan anggaran di Pemkot Malang belum sepenuhnya berpihak pada isu sampah.
Anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Terbatas
Usulan awal alokasi anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 142 miliar hanya mendapat persetujuan sebesar Rp 115 miliar. Anggaran operasional untuk pengelolaan sampah ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2026, yang jauh lebih rendah dibandingkan anggaran sebelumnya yang berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Pengurangan anggaran ini disebabkan oleh program pengalihan anggaran atau efisiensi yang dilakukan oleh Pemkot Malang. Meski sampah menjadi isu nasional dan prioritas pemerintah pusat, anggaran untuk sektor ini masih kurang memadai.
Masalah Sampah sebagai Isu Nasional
Arif menegaskan bahwa masalah sampah sudah menjadi program prioritas Presiden. Namun, dalam pembahasan di DPRD, anggaran untuk sektor ini belum mendapat porsi yang sesuai. Ia juga menyebut adanya beban anggaran besar di sektor lain, seperti program tertentu yang bernilai ratusan miliar rupiah, sehingga ruang fiskal untuk penanganan sampah menjadi terbatas.
Tantangan dalam Pengelolaan Sampah
Menurut Arif, DLH Kota Malang perlu lebih kreatif dalam mengelola sistem persampahan, terutama pada tahap pengangkutan dan pengelolaan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Ia menyebut bahwa dari rumah ke gerobak, proses pengangkutan masih aman. Namun, masalah sering terjadi di TPS, di mana antrean dan penumpukan sampah sering terjadi.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar TPS di Kota Malang dalam kondisi tidak layak. Sekitar 70 persen TPS di Kota Malang bisa dikatakan tidak layak, yang menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Keterbatasan Lahan dan Fasilitas Pengolahan Sampah
Keterbatasan lahan juga menjadi kendala utama dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah, termasuk pembangunan TPS berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Contohnya, di TPS Tanjung, sudah tidak ada ruang untuk pengembangan. Selain itu, jumlah armada pengangkut sampah juga terbatas. Dari sekitar 75 TPS yang ada di Kota Malang, hanya tersedia sekitar 45 unit armada.
Solusi Alternatif dan Kolaborasi
Dito Arief Nurakhmadi, anggota DPRD lainnya, menilai bahwa keterbatasan anggaran pengelolaan sampah pada APBD 2026 belum mampu menjawab persoalan di lapangan secara optimal. Ia menyarankan DLH mencari alternatif pembiayaan di luar APBD, salah satunya melalui kerja sama dengan sektor swasta.
“DLH harus pintar mencari alternatif pembiayaan, misalnya melalui CSR perusahaan. Sampah ini bukan hanya masalah pemerintah, tapi juga dunia usaha,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sampah, baik melalui riset maupun inovasi teknologi. “Perguruan tinggi harus ikut konsen, karena ini masalah bersama,” imbuhnya.
Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan TPS
Dito menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan TPS. Menurutnya, TPS tidak lagi cukup hanya menjadi tempat penampungan, tetapi harus berkembang menjadi pusat pengolahan dan pemilahan sampah. “Kalau hanya menampung, masalah tidak selesai. TPS harus ditingkatkan fungsinya menjadi tempat pengolahan dan pemilahan, ada modernisasi,” tegasnya.
DPRD mendorong, melalui sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengelolaan sampah di Kota Malang dapat lebih efektif dan berkelanjutan.







