Program Haji Furoda Dihentikan, Pemerintah Beri Peringatan
Program haji Furoda adalah salah satu jalur penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan berdasarkan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi kepada calon jemaah di luar mekanisme kuota nasional. Berbeda dengan jalur haji reguler yang memerlukan antrean panjang, program ini menggunakan visa undangan khusus yang biasa disebut visa mujamalah. Visa tersebut umumnya diperoleh melalui pembelian paket haji tertentu, termasuk melalui aplikasi Nusuk, platform digital resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Namun, dalam musim haji tahun 2026, pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa Haji Furoda atau visa mujamalah. Kebijakan ini menutup salah satu jalur keberangkatan haji nonkuota yang selama ini tersedia bagi calon jemaah Indonesia di luar alokasi kuota resmi nasional. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4/2026).
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa Haji,” ucap Dahnil.
Dengan tidak diterbitkannya visa Haji Furoda tahun ini, Dahnil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran keberangkatan haji tanpa antrean yang marak beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa tawaran semacam itu berpotensi merupakan modus penipuan maupun praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.
Imbauan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang belum lama ini resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal bersama Kepolisian Republik Indonesia guna memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelenggaraan haji di luar jalur resmi.
Penyelenggaraan Haji yang Terkoordinasi
Dahnil mengungkapkan, pada musim haji tahun sebelumnya teridentifikasi sekitar 1.200 kasus penggunaan visa yang tidak sah. Temuan itu menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi kerugian bagi jemaah serta dampaknya terhadap kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mencegah pengulangan kasus serupa, terutama melalui pengetatan pengawasan di seluruh pintu keberangkatan ke luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah turut menyoroti meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro perjalanan haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan. Pemerintah memastikan tindakan hukum yang tegas akan dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Tugas dan Strategi Satgas Haji Ilegal
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan beroperasi secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengedepankan pendekatan yang menyeluruh dan terkoordinasi.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah sekaligus menindak praktik ilegal. Fokus utamanya meliputi pencegahan keberangkatan haji tanpa dokumen resmi melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan,” kata Dedi.
Ia menambahkan, Satgas akan menjalankan tiga pendekatan secara bersamaan, yakni pre-emptif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas; preventif melalui pemeriksaan ketat di bandara dan pelabuhan; serta represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Capaian Penegakan Hukum
Dedi juga memaparkan capaian penegakan hukum yang telah diraih Polri. Hingga tahun 2026, sebanyak 42 kasus penipuan sedang dalam proses hukum dengan estimasi total kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatan ilegalnya melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh di seluruh bandar udara.






