Kasus Rudapaksa Ayah Tiri terhadap 3 Anak Tirinya di Sumatera Utara
Kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan oleh ayah tiri yang menimpa tiga anak tirinya di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, membuat banyak orang kaget dan prihatin. Seorang ayah berinisial YM alias Yon (41) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap ketiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah NBL (16), DND (12), dan ZSK (9), yang merupakan kakak beradik. Saat ini, Yon telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah mengakui perbuatannya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban, NBL, memberi tahu ibunya tentang pengalaman buruknya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Awal mula kasus ini terungkap pada Selasa 27 Januari 2026. Pada hari itu, NBL, yang merupakan anak pertama dari korban, mengadu kepada ibunya, AGT. NBL mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah sambungnya. Tak lama kemudian, dua adik NBL juga mengungkapkan hal serupa kepada AGT.
Menurut AKP Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, korban menceritakan kepada ibunya bahwa mereka pernah di setubuhi oleh ayah tirinya di rumah. Mendengar pengakuan tersebut, AGT langsung melapor ke polisi. Kemudian, pihak kepolisian mengamankan Yon dan melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Korban Tak Mau Pulang ke Rumah
Sebelum mengadu kepada ibunya, NBL (16) datang ke rumah pamannya, inisial UMI (54), yang merupakan kakak kandung dari ibu korban. Kediaman bibinya itu berada di Lingkungan III Pasar 1 Rel, Gang Family, Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara.
Pada Kamis (27/1/2026), NBL tak mau pulang. Dia memilih tinggal bersama sang tante. Merasa heran dengan sikap NBL, UMI pun bertanya dan mencari tahu penyebabnya. Awalnya, NBL mengatakan bahwa ia tidak mau pulang karena semua tugas dibebankan kepadanya. Namun, UMI tidak percaya dan terus mendesaknya untuk bercerita.
Akhirnya, NBL mengungkapkan kebenarannya. Ia mengaku bahwa selama setahun terakhir, sejak tahun 2025 lalu, dirinya telah dirudapaksa oleh ayah tirinya. UMI merasa terkejut dan langsung memanggil adiknya, AGT, untuk datang ke rumahnya.
Pengakuan dari Korban Lainnya
Pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB, AGT datang bersama suaminya, Yon (41). Di kesempatan itu, UMI menanyakan semuanya, termasuk anak-anak yang lain. DND (12) dan ZSK (9) juga mengaku bahwa mereka sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya sejak mereka tinggal di Pasar X Medan Helvetia sampai tinggal di Pasar 3 Marelan.
Setelah ketiga keponakannya mengaku jadi korban kebajatan nafsu ayah tirinya, UMI memberitahukan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 3 bernama Reza. Ia juga memberi tahu Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Semua korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk divisum.
Hasil Visum dan Penahanan Pelaku
Pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anak yang pertama dan kedua, NBL dan DND, dimintai keterangan. Berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mendapatkan kekerasan seksual. Menurut polisi, ketiga korban tidak lagi perawan. Oleh karena itu, anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, ayah tiri korban, Yon (41), sejak Rabu (28/1/2026) ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Tawaran Uang Damai
Di sisi lain, ibu pelaku diduga tidak senang terhadap keluarga korban. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka langsung melaporkan kasus ini kepada Kepling dan aparat kepolisian. Menurut UMI, ibu dari pelaku marah-marah dan berkata bahwa sebaiknya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia bahkan menawarkan uang damai sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing anak.
UMI berharap agar pelaku dihukum berat, karena anak-anak masih trauma dan ketakutan. Mereka masih ingat ancaman dari si pelaku. “Anak-anak takut jika sampai Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,” ujar Umi.
Perhatian Serius dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius. Hal ini dikarenakan adanya kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak dalam satu keluarga.






