Sanksi Berat untuk Anggota DPRD Jember yang Viral Saat Merokok dan Main Game
Achmad Syahri Assiddiqi, anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, mendapatkan sanksi berat setelah viral karena merokok dan bermain game saat rapat resmi. Aksi tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember yang membahas masalah kesehatan. Video yang menunjukkan Syahri asyik bermain game sambil mengisap rokok di tengah forum resmi langsung memicu reaksi keras dari partai dan lembaga pengawas.
Teguran Keras dan Ancaman Pemecatan
Sidang etik yang diadakan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Jumat (15/5/2026) memutuskan bahwa Achmad Syahri Assiddiqi terbukti melanggar aturan partai. Putusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujarnya.
Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri. “Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember.” Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka ia akan langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Pelanggaran Etika dan Disiplin
Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menjelaskan bahwa Syahri melanggar beberapa poin penting dalam AD/ART partai. Beberapa pasal yang dilanggarnya antara lain:
- Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
- Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.
- Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.
- Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.
Konteks Aksi Syahri dalam Rapat
Aksi Syahri terjadi saat rapat membahas kasus campak dan layanan kesehatan di Jember. Dalam video yang beredar luas, legislator termuda di DPRD Jember itu terlihat asyik bermain game melalui ponselnya sembari mengisap rokok di tengah forum resmi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus).
Agenda tersebut juga dihadiri oleh mitra kerja pemerintah daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
“Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami. Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD. Dan kami juga tegur yang bersangkutan,” ujar Halim dalam wawancara khusus dengan Tribun Jatim Network, Selasa (12/5/2026).
Profil Achmad Syahri
Achmad Syahri Assiddiqi adalah anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra. Ia merupakan anggota dewan termuda dari total 50 anggota DPRD Jember. Usianya baru 25 tahun ketika dilantik sebagai anggota DPRD pada 2024. Pria yang akrab disapa Lora Syahri ini merupakan anak pertama dari Ahmad Fadil Muzakki, mantan anggota DPR RI.
Panggilan “Lora” disematkan pada seseorang yang diketahui merupakan keturunan pengasuh pondok pesantren atau kiai. Pada Pileg 2024, Syahri mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jember dari daerah pemilihan 6, yakni Puger, Gumukmas, dan Kencong.
Harta Kekayaan Syahri
Achmad Syahri memiliki harta kekayaan mencapai Rp2.684.117.775. Jumlah tersebut dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025. Rincian lengkap harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp2.951.275.600
- Tanah seluas 2.888 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp908.560.000
- Tanah seluas 4.260 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp1.330.450.000
- Tanah seluas 2.237 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp712.265.600
- Alat transportasi dan mesin: Rp330.000.000
- Mobil Mini Cooper S Convertible tahun 2013, hasil sendiri: Rp330.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp53.605.000
- Kas dan setara kas: Rp75.000.000
- Sub total: Rp3.409.880.600
- Utang: Rp725.762.825
- Total harta kekayaan: Rp2.684.117.775






