Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat

    Bukan Dipecat, Ini Sanksi Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game Saat Rapat

    adm_imradm_imr18 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sanksi Berat untuk Anggota DPRD Jember yang Viral Saat Merokok dan Main Game

    Achmad Syahri Assiddiqi, anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, mendapatkan sanksi berat setelah viral karena merokok dan bermain game saat rapat resmi. Aksi tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember yang membahas masalah kesehatan. Video yang menunjukkan Syahri asyik bermain game sambil mengisap rokok di tengah forum resmi langsung memicu reaksi keras dari partai dan lembaga pengawas.

    Teguran Keras dan Ancaman Pemecatan

    Sidang etik yang diadakan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Jumat (15/5/2026) memutuskan bahwa Achmad Syahri Assiddiqi terbukti melanggar aturan partai. Putusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.

    “Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujarnya.

    Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri. “Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember.” Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka ia akan langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

    Pelanggaran Etika dan Disiplin

    Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menjelaskan bahwa Syahri melanggar beberapa poin penting dalam AD/ART partai. Beberapa pasal yang dilanggarnya antara lain:

    • Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
    • Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.
    • Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.
    • Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

    Konteks Aksi Syahri dalam Rapat

    Aksi Syahri terjadi saat rapat membahas kasus campak dan layanan kesehatan di Jember. Dalam video yang beredar luas, legislator termuda di DPRD Jember itu terlihat asyik bermain game melalui ponselnya sembari mengisap rokok di tengah forum resmi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus).

    Agenda tersebut juga dihadiri oleh mitra kerja pemerintah daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

    “Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami. Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD. Dan kami juga tegur yang bersangkutan,” ujar Halim dalam wawancara khusus dengan Tribun Jatim Network, Selasa (12/5/2026).

    Profil Achmad Syahri

    Achmad Syahri Assiddiqi adalah anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra. Ia merupakan anggota dewan termuda dari total 50 anggota DPRD Jember. Usianya baru 25 tahun ketika dilantik sebagai anggota DPRD pada 2024. Pria yang akrab disapa Lora Syahri ini merupakan anak pertama dari Ahmad Fadil Muzakki, mantan anggota DPR RI.

    Panggilan “Lora” disematkan pada seseorang yang diketahui merupakan keturunan pengasuh pondok pesantren atau kiai. Pada Pileg 2024, Syahri mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jember dari daerah pemilihan 6, yakni Puger, Gumukmas, dan Kencong.

    Harta Kekayaan Syahri

    Achmad Syahri memiliki harta kekayaan mencapai Rp2.684.117.775. Jumlah tersebut dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025. Rincian lengkap harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

    • Tanah dan bangunan: Rp2.951.275.600
    • Tanah seluas 2.888 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp908.560.000
    • Tanah seluas 4.260 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp1.330.450.000
    • Tanah seluas 2.237 m² di Kabupaten Jember, hasil sendiri: Rp712.265.600
    • Alat transportasi dan mesin: Rp330.000.000
    • Mobil Mini Cooper S Convertible tahun 2013, hasil sendiri: Rp330.000.000
    • Harta bergerak lainnya: Rp53.605.000
    • Kas dan setara kas: Rp75.000.000
    • Sub total: Rp3.409.880.600
    • Utang: Rp725.762.825
    • Total harta kekayaan: Rp2.684.117.775


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?