Penyangkalan AKBP Didik Putra Kuncoro terhadap Ko Erwin
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, membantah mengenal Ko Erwin dan mengaku bahwa narkoba yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan apapun antara dirinya dengan Ko Erwin dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan masih melakukan pencarian terhadapnya. Selain itu, pihak berwajib juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa bandar narkoba yang diduga terlibat dalam aliran dana besar.
Pengungkapan Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dalam tiga tahap dari bandar narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Maulangi. Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. Setoran ini terkumpul hingga sekitar Rp1,8 miliar. Namun karena praktik tersebut terendus LSM dan wartawan, Didik meminta Maulangi mencari sumber dana baru, yaitu Ko Erwin.
Ko Erwin disebut menyediakan dana sebesar Rp1 miliar, meskipun masih kurang sekitar Rp700 juta. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap: pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Maulangi, sementara uang Rp1 miliar ditransfer melalui rekening orang lain.
Surat Pernyataan AKBP Didik Putra Kuncoro
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro pada 18 Februari 2026, ia menyatakan bahwa tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Didik mengaku bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi. Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri.
Jerat Hukum Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Status Ko Erwin dan Upaya Penangkapan
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” kata Edy.
Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” kata Edy.
Pencegahan Ke Luar Negeri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi. Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa dua bandar, yaitu B dan KE (Koko Erwin), telah dicegah ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.
Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana. “Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” ungkapnya.
Awal Perkenalan dengan Ko Erwin
Kuasa hukum Maulangi, Asmuni, menyebut perkenalan antara kliennya dengan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. Menurutnya, uang Rp1 miliar dari Ko Erwin dikirim bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya sebelum barang diambil di sebuah hotel di Bima.
Kasus ini masih terus dikembangkan aparat penegak hukum.







