Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba Diduga Setor Miliaran ke Mantan Kapolres

    Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba Diduga Setor Miliaran ke Mantan Kapolres

    adm_imradm_imr24 Februari 202614 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyangkalan AKBP Didik Putra Kuncoro terhadap Ko Erwin

    AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, membantah mengenal Ko Erwin dan mengaku bahwa narkoba yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan apapun antara dirinya dengan Ko Erwin dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Polisi telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan masih melakukan pencarian terhadapnya. Selain itu, pihak berwajib juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa bandar narkoba yang diduga terlibat dalam aliran dana besar.

    Pengungkapan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

    Bareskrim Polri mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dalam tiga tahap dari bandar narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Maulangi. Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. Setoran ini terkumpul hingga sekitar Rp1,8 miliar. Namun karena praktik tersebut terendus LSM dan wartawan, Didik meminta Maulangi mencari sumber dana baru, yaitu Ko Erwin.

    Ko Erwin disebut menyediakan dana sebesar Rp1 miliar, meskipun masih kurang sekitar Rp700 juta. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap: pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Maulangi, sementara uang Rp1 miliar ditransfer melalui rekening orang lain.

    Surat Pernyataan AKBP Didik Putra Kuncoro

    Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro pada 18 Februari 2026, ia menyatakan bahwa tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

    Didik mengaku bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi. Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri.

    Jerat Hukum Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

    Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.

    Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

    Status Ko Erwin dan Upaya Penangkapan

    Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” kata Edy.

    Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” kata Edy.

    Pencegahan Ke Luar Negeri

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi. Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa dua bandar, yaitu B dan KE (Koko Erwin), telah dicegah ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.

    Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana. “Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” ungkapnya.

    Awal Perkenalan dengan Ko Erwin

    Kuasa hukum Maulangi, Asmuni, menyebut perkenalan antara kliennya dengan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. Menurutnya, uang Rp1 miliar dari Ko Erwin dikirim bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya sebelum barang diambil di sebuah hotel di Bima.

    Kasus ini masih terus dikembangkan aparat penegak hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20266 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?