Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    2 Februari 2026

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Bendera Piala Dunia Bisa Didakwa? Pedagang Musiman Gugat UU Baru ke MK

    Bendera Piala Dunia Bisa Didakwa? Pedagang Musiman Gugat UU Baru ke MK

    adm_imradm_imr23 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekhawatiran Pedagang Bendera Musiman Akibat Pasal 231 KUHP Baru

    Di tengah euforia Piala Dunia 2026, sejumlah pedagang bendera musiman di Indonesia merasa cemas. Mereka khawatir dagangan atribut Piala Dunia bisa menyeret mereka ke dalam proses hukum karena adanya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat, dan para pedagang menilai aturan tersebut berisiko menjerat mereka meskipun tidak memiliki kendali atas penggunaan bendera oleh pembeli.

    Ketakutan itu akhirnya membawa dua pedagang bendera, yaitu Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026. Perkara ini disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari kepala perwakalan negara sahabat.

    Pedagang Gelisah dengan Aturan yang Tidak Jelas

    Kuasa hukum pemohon, Muhammad Wiman Wibisana, menyebut pasal tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa para pedagang pada musim atau event tertentu berjualan bendera negara-negara asing. Namun mereka tidak punya kontrol atas penggunaan bendera oleh pembeli, sehingga tetap bisa terancam proses hukum jika bendera itu disalahgunakan. Akibatnya, pemohon tidak merasa tenang dalam menjalankan kegiatan berjualan.

    Menurut Muhammad Wiman Wibisana, skema ini lebih menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil musiman. Ia menilai bahwa saat ini perlindungan terhadap simbol negara asing dinilai terlalu ketat, sedangkan perlindungan terhadap simbol nasional seperti Merah Putih justru lebih kuat.

    Apa Itu Pasal 231 KUHP?

    Pasal 231 KUHP berbunyi:

    “Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

    Isi pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Sanksi yang diberikan berupa ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III. Status hukumnya termasuk delik biasa, artinya aparat bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan.

    Namun, kontroversi muncul karena pedagang menilai aturan ini berisiko menyeret mereka ke pidana. Permintaan pemohon adalah agar pasal ini dimaknai sebagai delik aduan, hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak terkait.

    Hakim MK Pertanyakan Standar Perlindungan Bendera

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mengapa perlindungan terhadap bendera asing ingin dilonggarkan, sementara penghinaan terhadap Merah Putih tetap delik biasa. Ia menyoroti bahwa di Undang-Undang Bendera dan Bahasa Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 jelas mengatur delik pidana, dan itu delik biasa, bukan delik aduan.

    Arsul menilai permohonan itu berpotensi menimbulkan isu ketidaksetaraan perlakuan hukum antara simbol negara sendiri dan simbol negara lain. Ia juga menyinggung perbedaan budaya hukum antarnegara. Di sejumlah negara, penggunaan bendera untuk tujuan komersial dianggap lumrah, sementara di negara lain diatur ketat.

    Budaya Tiap Negara Berbeda

    Arsul menjelaskan bahwa legal culture dan legal substance berbeda antara ketentuan yang terkait dengan bendera dan lambang negara di NKRI dengan di beberapa negara lain. Ia menilai argumen ini penting agar Mahkamah dapat menilai apakah permintaan pemohon memiliki dasar konstitusional yang kuat atau justru bertentangan dengan prinsip penghormatan simbol negara dan kesetaraan hukum.

    Dampak Putusan MK

    Kasus ini bukan sekadar soal pedagang musiman bendera Piala Dunia. Putusan MK akan membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum melindungi simbol negara sekaligus memberi ruang bagi usaha kecil mencari nafkah.

    Jika MK mengabulkan permohonan, pedagang bisa berjualan lebih tenang saat event internasional. Namun jika ditolak, mereka tetap harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana. Isu ini juga menimbulkan perdebatan publik: sejauh mana hukum harus melindungi simbol negara tanpa mengorbankan ruang usaha masyarakat kecil?


    Post Views: 5

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Diperkuat, Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas Utama

    By adm_imr26 Januari 20260 Views

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    By adm_imr25 Januari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kekalahan dari Vietnam Jadi Bencana Memalukan bagi Timnas U-23 Indonesia, Media Korea Soroti Deja Vu

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?