Kekhawatiran Pedagang Bendera Musiman Akibat Pasal 231 KUHP Baru
Di tengah euforia Piala Dunia 2026, sejumlah pedagang bendera musiman di Indonesia merasa cemas. Mereka khawatir dagangan atribut Piala Dunia bisa menyeret mereka ke dalam proses hukum karena adanya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat, dan para pedagang menilai aturan tersebut berisiko menjerat mereka meskipun tidak memiliki kendali atas penggunaan bendera oleh pembeli.
Ketakutan itu akhirnya membawa dua pedagang bendera, yaitu Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026. Perkara ini disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari kepala perwakalan negara sahabat.
Pedagang Gelisah dengan Aturan yang Tidak Jelas
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Wiman Wibisana, menyebut pasal tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa para pedagang pada musim atau event tertentu berjualan bendera negara-negara asing. Namun mereka tidak punya kontrol atas penggunaan bendera oleh pembeli, sehingga tetap bisa terancam proses hukum jika bendera itu disalahgunakan. Akibatnya, pemohon tidak merasa tenang dalam menjalankan kegiatan berjualan.
Menurut Muhammad Wiman Wibisana, skema ini lebih menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil musiman. Ia menilai bahwa saat ini perlindungan terhadap simbol negara asing dinilai terlalu ketat, sedangkan perlindungan terhadap simbol nasional seperti Merah Putih justru lebih kuat.
Apa Itu Pasal 231 KUHP?
Pasal 231 KUHP berbunyi:
“Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Isi pasal ini mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Sanksi yang diberikan berupa ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III. Status hukumnya termasuk delik biasa, artinya aparat bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan.
Namun, kontroversi muncul karena pedagang menilai aturan ini berisiko menyeret mereka ke pidana. Permintaan pemohon adalah agar pasal ini dimaknai sebagai delik aduan, hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak terkait.
Hakim MK Pertanyakan Standar Perlindungan Bendera
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mengapa perlindungan terhadap bendera asing ingin dilonggarkan, sementara penghinaan terhadap Merah Putih tetap delik biasa. Ia menyoroti bahwa di Undang-Undang Bendera dan Bahasa Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 jelas mengatur delik pidana, dan itu delik biasa, bukan delik aduan.
Arsul menilai permohonan itu berpotensi menimbulkan isu ketidaksetaraan perlakuan hukum antara simbol negara sendiri dan simbol negara lain. Ia juga menyinggung perbedaan budaya hukum antarnegara. Di sejumlah negara, penggunaan bendera untuk tujuan komersial dianggap lumrah, sementara di negara lain diatur ketat.
Budaya Tiap Negara Berbeda
Arsul menjelaskan bahwa legal culture dan legal substance berbeda antara ketentuan yang terkait dengan bendera dan lambang negara di NKRI dengan di beberapa negara lain. Ia menilai argumen ini penting agar Mahkamah dapat menilai apakah permintaan pemohon memiliki dasar konstitusional yang kuat atau justru bertentangan dengan prinsip penghormatan simbol negara dan kesetaraan hukum.
Dampak Putusan MK
Kasus ini bukan sekadar soal pedagang musiman bendera Piala Dunia. Putusan MK akan membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum melindungi simbol negara sekaligus memberi ruang bagi usaha kecil mencari nafkah.
Jika MK mengabulkan permohonan, pedagang bisa berjualan lebih tenang saat event internasional. Namun jika ditolak, mereka tetap harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana. Isu ini juga menimbulkan perdebatan publik: sejauh mana hukum harus melindungi simbol negara tanpa mengorbankan ruang usaha masyarakat kecil?







