Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023: Potensi dan Tantangan

    Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada Januari 2026. Hal ini menarik perhatian praktisi hukum, termasuk Kartika Chandra Sari, seorang ahli hukum di Palangka Raya. Menurutnya, pidana ini memiliki potensi yang besar, namun juga bisa dianggap tidak adil tergantung perspektif masyarakat.

    Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

    Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Tujuan utama dari pidana ini adalah untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku, dengan pendekatan yang manusiawi dan bermanfaat bagi mereka sendiri.

    Durasi pidana kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam, setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. Lokasi pelaksanaan bisa berupa rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.

    Manfaat dan Keuntungan

    Menurut Kartika, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan. Banyak orang mungkin menyambut baik sistem ini karena memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

    Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat membantu mengurangi beban penjara dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk tetap bersama keluarga mereka. Ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara yang biasanya mengisolasi pelaku dari lingkungan sosial.

    Perspektif Berbeda

    Namun, tidak semua orang melihat pidana kerja sosial secara positif. Beberapa orang mungkin merasa bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan mereka. Mereka mungkin merasa bahwa hukuman ini terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

    Kartika menjelaskan bahwa pandangan tentang pidana kerja sosial bisa sangat berbeda tergantung pada perspektif seseorang. Dalam beberapa kasus, pidana ini bisa membantu memberikan keadilan bagi korban dengan cara memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi.

    Pengalaman Internasional

    Di beberapa negara, pidana kerja sosial telah terbukti efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Namun, implementasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan diperkuat agar bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat secara keseluruhan.

    Regulasi Sebelumnya

    Sebelumnya, pidana kerja sosial juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Meski begitu, Kartika menegaskan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya optimal dalam memberikan keadilan.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?