Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 88-89 Kurikulum Merdeka

    23 April 2026

    Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global

    23 April 2026

    Rayakan Ulang Tahun ke-96, PSSI Doa Lolos Piala Dunia 2030

    23 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 April 2026
    Trending
    • Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 88-89 Kurikulum Merdeka
    • Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global
    • Rayakan Ulang Tahun ke-96, PSSI Doa Lolos Piala Dunia 2030
    • Ambisi INET Kuasai Jaringan Serat Optik Bawah Laut, Apa Rencana Mereka?
    • Kasus Siswa Hina Guru di Purwakarta Picu Skorsing Massal, FSGI Waspadai Dampaknya
    • Doa Singkat Haji Mabrur yang Mudah Diingat
    • Soal HOTS PJOK Kelas 11 SMA Bab 6: Gaya Hidup Aktif dan Sehat
    • Ternyata Ada 104 Jenis Nasi Goreng di Indonesia, Ini Fakta Menariknya
    • Alasan Polisi Jaga Kantor PT Yasa Artha Trimanunggal, Pemenang Tender Motor Listrik BGN
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Senin (20/4)
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023: Potensi dan Tantangan

    Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada Januari 2026. Hal ini menarik perhatian praktisi hukum, termasuk Kartika Chandra Sari, seorang ahli hukum di Palangka Raya. Menurutnya, pidana ini memiliki potensi yang besar, namun juga bisa dianggap tidak adil tergantung perspektif masyarakat.

    Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

    Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Tujuan utama dari pidana ini adalah untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku, dengan pendekatan yang manusiawi dan bermanfaat bagi mereka sendiri.

    Durasi pidana kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam, setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. Lokasi pelaksanaan bisa berupa rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.

    Manfaat dan Keuntungan

    Menurut Kartika, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan. Banyak orang mungkin menyambut baik sistem ini karena memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

    Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat membantu mengurangi beban penjara dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk tetap bersama keluarga mereka. Ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara yang biasanya mengisolasi pelaku dari lingkungan sosial.

    Perspektif Berbeda

    Namun, tidak semua orang melihat pidana kerja sosial secara positif. Beberapa orang mungkin merasa bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan mereka. Mereka mungkin merasa bahwa hukuman ini terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

    Kartika menjelaskan bahwa pandangan tentang pidana kerja sosial bisa sangat berbeda tergantung pada perspektif seseorang. Dalam beberapa kasus, pidana ini bisa membantu memberikan keadilan bagi korban dengan cara memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi.

    Pengalaman Internasional

    Di beberapa negara, pidana kerja sosial telah terbukti efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Namun, implementasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan diperkuat agar bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat secara keseluruhan.

    Regulasi Sebelumnya

    Sebelumnya, pidana kerja sosial juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Meski begitu, Kartika menegaskan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya optimal dalam memberikan keadilan.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    By adm_imr23 April 20260 Views

    Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat KUHAP untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    By adm_imr22 April 20261 Views

    Wamenkum RI Perkuat Arahan Hukum Pidana di Bali

    By adm_imr21 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 88-89 Kurikulum Merdeka

    23 April 2026

    Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global

    23 April 2026

    Rayakan Ulang Tahun ke-96, PSSI Doa Lolos Piala Dunia 2030

    23 April 2026

    Ambisi INET Kuasai Jaringan Serat Optik Bawah Laut, Apa Rencana Mereka?

    23 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?