Perayaan Idul Adha dan Pembagian Daging Kurban
Perayaan Idul Adha setiap tahunnya selalu diiringi dengan penyembelihan hewan qurban. Salah satu kegiatan yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah pembagian daging kurban. Dalam Islam, tidak hanya fokus pada syarat Sholat Ied dan Puasa Arafah, tetapi juga terdapat aturan penting mengenai pembagian daging kurban.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah” (HR. Abu Daud).
Hal ini menunjukkan pentingnya berkurban dan berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir miskin. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Ketentuan dalam Pembagian Daging Kurban
Berdasarkan informasi dari laman resmi baznas.go.id, terdapat beberapa ketentuan dalam pembagian daging qurban:
1/3 bagian daging untuk shahibul kurban dan keluarganya
Bagian ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang melakukan kurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.1/3 bagian untuk fakir miskin
Bagian ini akan diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan
Bagian ini akan diawetkan atau dikeringkan sehingga dapat digunakan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan daging kurban di waktu yang lebih berlangsung.
Rincian Penggunaan Daging oleh Shahibul Kurban
Shahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Jumlah yang Dikonsumsi
Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.Memperhatikan Hak Orang Lain
Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.Kondisi Khusus
Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.
Cara Menghitung Berat Daging Kurban
Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban. Misalnya, jika sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg.
Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.
Penjelasan tentang Panitia Kurban
Pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban. Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.
Itulah aturan pembagian daging kurban berapa kilogram untuk setiap orangnya. Semoga bermanfaat.







