Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kuliner»Berapa Berat Daging yang Boleh Dikonsumsi? Jangan Salah Catat!

    Berapa Berat Daging yang Boleh Dikonsumsi? Jangan Salah Catat!

    adm_imradm_imr31 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perayaan Idul Adha dan Pembagian Daging Kurban

    Perayaan Idul Adha setiap tahunnya selalu diiringi dengan penyembelihan hewan qurban. Salah satu kegiatan yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah pembagian daging kurban. Dalam Islam, tidak hanya fokus pada syarat Sholat Ied dan Puasa Arafah, tetapi juga terdapat aturan penting mengenai pembagian daging kurban.

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:

    “Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah” (HR. Abu Daud).

    Hal ini menunjukkan pentingnya berkurban dan berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir miskin. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.

    Ketentuan dalam Pembagian Daging Kurban

    Berdasarkan informasi dari laman resmi baznas.go.id, terdapat beberapa ketentuan dalam pembagian daging qurban:

    1. 1/3 bagian daging untuk shahibul kurban dan keluarganya

      Bagian ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang melakukan kurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.

    2. 1/3 bagian untuk fakir miskin

      Bagian ini akan diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

    3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan

      Bagian ini akan diawetkan atau dikeringkan sehingga dapat digunakan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan daging kurban di waktu yang lebih berlangsung.

    Rincian Penggunaan Daging oleh Shahibul Kurban

    Shahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

    1. Jumlah yang Dikonsumsi

      Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

    2. Memperhatikan Hak Orang Lain

      Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.

    3. Kondisi Khusus

      Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.

    Cara Menghitung Berat Daging Kurban

    Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban. Misalnya, jika sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg.

    Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.

    Penjelasan tentang Panitia Kurban

    Pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban. Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.

    Itulah aturan pembagian daging kurban berapa kilogram untuk setiap orangnya. Semoga bermanfaat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Info kuliner khas Solo: sensasi pedas tengkleng rica Pak Manto yang menggugah selera

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Co,ma Coffee Perkenalkan Menu Baru, Cocok Jadi Tempat Nongkrong di Bandung

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?