Reaktivasi 428 Ribu Peserta JKA di Aceh
BPJS Kesehatan telah mengaktifkan kembali sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026. Keputusan ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.
Penonaktifan Awal dan Pengaruhnya
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta JKA di Aceh mencapai sekitar 920 ribu jiwa. Namun setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Mei 2026, jumlah peserta aktif turun menjadi sekitar 602 ribu jiwa. Artinya, sekitar 428 ribu peserta kehilangan status kepesertaannya.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa peserta JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 7 serta sebagian desil 8 dengan kriteria tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan penyandang disabilitas. Namun, banyak warga merasa bahwa penilaian desil ekonomi tidak sesuai dengan kondisi riil mereka, sehingga menimbulkan keluhan dan protes dari masyarakat.
Pencabutan Pergub dan Proses Reaktivasi
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem secara lisan menyampaikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 pada 18 Mei 2026. Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu arahan resmi secara administratif terkait langkah lanjutan yang harus dilakukan.
Pada 19 Mei 2026, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dan advokasi dengan Pemerintah Aceh serta pihak Wali Nanggroe Aceh untuk membahas tindak lanjut pasca pencabutan pergub tersebut. Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh yang meminta agar seluruh peserta nonaktif segera diaktifkan kembali.
“Setelah surat diterima, kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan kantor pusat untuk mempercepat proses reaktivasi peserta,” ujar Mahyuddin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Proses Pendaftaran Ulang yang Lebih Mudah
Saat ini, seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif sebagai peserta JKA. Meskipun demikian, terdapat sebagian masyarakat yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan kesehatan.
Bagi peserta yang telah beralih menjadi peserta mandiri, status kepesertaan mereka tidak otomatis langsung dikembalikan ke JKA pada bulan berjalan. Hal itu disebabkan iuran mandiri untuk bulan tersebut telah dibayarkan. “Mereka bisa kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya,” jelas Mahyuddin.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila masih menemukan status kepesertaan yang belum aktif. Warga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.
Proses pendaftaran kembali peserta JKA kini disebut lebih mudah. Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga elektronik. “Sekarang cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkas Mahyuddin.
Tidak Ada Pembayaran Ganda
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program JKA.
Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.
“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA. Tapi, sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.
Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat. “Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi. Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.
“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain. Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA. Jadi, tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya.






