Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kesehatan»BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

adm_imradm_imr27 May 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Reaktivasi 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

BPJS Kesehatan telah mengaktifkan kembali sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026. Keputusan ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.

Penonaktifan Awal dan Pengaruhnya

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta JKA di Aceh mencapai sekitar 920 ribu jiwa. Namun setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Mei 2026, jumlah peserta aktif turun menjadi sekitar 602 ribu jiwa. Artinya, sekitar 428 ribu peserta kehilangan status kepesertaannya.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa peserta JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 7 serta sebagian desil 8 dengan kriteria tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan penyandang disabilitas. Namun, banyak warga merasa bahwa penilaian desil ekonomi tidak sesuai dengan kondisi riil mereka, sehingga menimbulkan keluhan dan protes dari masyarakat.

Pencabutan Pergub dan Proses Reaktivasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem secara lisan menyampaikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 pada 18 Mei 2026. Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu arahan resmi secara administratif terkait langkah lanjutan yang harus dilakukan.

Pada 19 Mei 2026, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dan advokasi dengan Pemerintah Aceh serta pihak Wali Nanggroe Aceh untuk membahas tindak lanjut pasca pencabutan pergub tersebut. Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh yang meminta agar seluruh peserta nonaktif segera diaktifkan kembali.

“Setelah surat diterima, kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan kantor pusat untuk mempercepat proses reaktivasi peserta,” ujar Mahyuddin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Proses Pendaftaran Ulang yang Lebih Mudah

Saat ini, seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif sebagai peserta JKA. Meskipun demikian, terdapat sebagian masyarakat yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan kesehatan.

Bagi peserta yang telah beralih menjadi peserta mandiri, status kepesertaan mereka tidak otomatis langsung dikembalikan ke JKA pada bulan berjalan. Hal itu disebabkan iuran mandiri untuk bulan tersebut telah dibayarkan. “Mereka bisa kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya,” jelas Mahyuddin.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila masih menemukan status kepesertaan yang belum aktif. Warga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.

Proses pendaftaran kembali peserta JKA kini disebut lebih mudah. Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga elektronik. “Sekarang cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkas Mahyuddin.

Tidak Ada Pembayaran Ganda

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program JKA.

Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.

“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA. Tapi, sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin.

Ia menjelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.

Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat. “Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi. Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.

“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain. Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA. Jadi, tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual

Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual

By adm_imr16 October 20263 Views
Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

By adm_imr12 October 20261 Views
Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Komunitas

Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Komunitas

By adm_imr11 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?