Akses Mudah untuk Memeriksa Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat kini dapat memeriksa status penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara resmi hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah telah mengganti sistem sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.
Penggunaan DTSEN dalam Penyaluran Bansos
DTSEN menjadi dasar terbaru dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dengan data ini, pemerintah berupaya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan efisien. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa DTSEN akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan berbagai program sosial dan ekonomi ke depan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan manfaat dari bansos.
Cara Mengecek Status Bansos
Untuk mengecek status bansos, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom yang tersedia
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca
- Tekan tombol “Cari Data”
- Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Isi NIK atau nama sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili
- Klik cek
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai
Pembagian Desil dan Prioritas Penerima Bansos
Penentuan desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga dengan mengacu pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, dan kepemilikan aset. Kelompok desil 1 hingga 4, atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah, menjadi prioritas penerima bantuan PKH dan BPNT.
Sementara itu, warga yang masuk kelompok desil 5 memiliki peluang masuk skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Jika klasifikasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat diajukan melalui perangkat desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun fitur pengajuan dan sanggahan di aplikasi Cek Bansos.
Besaran Bansos yang Diterima
Distribusi bansos tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara, sehingga waktu pencairan antarpenerima dapat berbeda. Untuk bantuan pangan atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), nilai yang diterima sebesar Rp200.000 setiap bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.
Adapun bansos PKH disalurkan per triwulan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerimanya, yaitu:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD sederajat: Rp225.000







