Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    25 Juni 2026

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    25 Juni 2026

    6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial
    • Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya
    • 6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?
    • Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut
    • Transmisi Ajaran Imam Lapeo di Tengah Keragaman Sosio-Religius
    • 7 Penyebab Gangguan Kandung Kemih pada Kehamilan Akhir
    • Akhir Pekan di Serang? Cari Oleh-Oleh Khas Banten di 5 Tempat Terdekat Jalan Tol
    • Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs
    • Baru Tiba di Stasiun Tugu? Ini Jalan ke Taman Pintar Yogyakarta
    • Terjemahan Lirik Lagu “Rumour Has It” Adele: Semoga Tuhan Melindungi Mu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Daftar Mobil 1.400 cc Dilarang Pakai Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Ini Faktanya

    Daftar Mobil 1.400 cc Dilarang Pakai Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Ini Faktanya

    adm_imradm_imr27 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Berbagai unggahan di media sosial kini sedang menghebohkan masyarakat. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah informasi yang menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai tanggal 1 Juni 2026. Isu ini tersebar melalui akun TikTok @lungke** pada Senin (18/5/2026). Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan daftar mobil yang disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Beberapa merek dan tipe kendaraan yang tercantum antara lain Xenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, Honda City, Mobilio, dan Xpander.

    Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet. Banyak pengguna yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Lantas, benarkah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026?

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait sektor energi, termasuk mekanisme dan aturan teknis yang nantinya diterapkan. Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus operator yang berada di bawah pemerintah, Pertamina pada prinsipnya akan mengacu pada arahan pemerintah selaku regulator.

    Meski demikian, Robert belum memberikan jawaban pasti saat ditanya mengenai kabar larangan pembelian Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc. Ia menjelaskan bahwa seluruh kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui kajian sebelum diterapkan di lapangan.

    “Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” kata Robert. Ia menambahkan bahwa kementerian maupun lembaga terkait nantinya akan mengatur detail teknis serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut.

    Masih menunggu arahan pemerintah

    Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah dan tetap menjalankan penyaluran energi sesuai aturan yang berlaku. “Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” tuturnya.

    Ia pun meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah terkait isu tersebut. “Ya, sama-sama kita menunggu,” ucap Robert saat ditanya apakah sudah ada informasi terkait larangan Pertalite untuk sejumlah mobil.

    Tabel: Fakta Isu Larangan Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC

    InformasiKeterangan
    Isu yang beredarMobil di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026
    Platform penyebaranMedia sosial dan TikTok
    Contoh mobil disebut terdampakXenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, Mobilio, Xpander
    Respons PertaminaMenunggu arahan dan keputusan resmi pemerintah
    Status kebijakanBelum ada kepastian resmi
    Penentu kebijakanPemerintah sebagai regulator
    Peran PertaminaMenjalankan penyaluran energi sesuai aturan pemerintah

    Sekilas Mengenai Subsidi BBM

    Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina Patra Niaga memang telah menerapkan mekanisme pendataan kendaraan melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk penyaluran BBM subsidi. Mengutip laman resmi Subsidi Tepat MyPertamina, BBM subsidi merupakan bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah melalui dana APBN sehingga dijual dengan harga lebih murah dibanding BBM nonsubsidi.

    Jenis BBM yang termasuk dalam kategori subsidi antara lain Biosolar dan Pertalite. Karena menggunakan anggaran negara, jumlah BBM subsidi dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.

    Dalam penyalurannya, konsumen BBM subsidi diwajibkan terdata melalui sistem QR Code kendaraan. Pertamina menjelaskan, QR Code tersebut bersifat pribadi dan hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan yang telah terdaftar. Penggunaan QR Code untuk kendaraan lain maupun praktik tukar-menukar QR Code disebut sebagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, pelayanan pembelian BBM subsidi di SPBU hanya dapat dilakukan apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Pertamina juga menyebut berhak melakukan pemblokiran QR Code kendaraan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga Hyundai Tucson Hybrid 2026: Dijual dengan Harga Ini

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Jadwal MotoGP Czechia 2026 Hari Ini: FP1, Marc Marquez Bicara Bahaya Tikungan Pertama

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Banyak Kelebihannya, Harga Yamaha NMAX Connected 2020 Cocok untuk Dompetmu

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    25 Juni 2026

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    25 Juni 2026

    6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?

    25 Juni 2026

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    25 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?