Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Dampak 45 Ribu PBI BPJS Kesehatan Surabaya yang Tidak Aktif, Apa Itu Desil 8-10?

    Dampak 45 Ribu PBI BPJS Kesehatan Surabaya yang Tidak Aktif, Apa Itu Desil 8-10?

    adm_imradm_imr1 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mengenal Konsep Desil dalam Pengelompokan Kesejahteraan



    Dalam kebijakan pemerintah, desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis data sosial ekonomi (DTKS). Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, masing-masing mewakili 10 persen populasi, dari yang paling miskin hingga paling mampu. Secara garis besar, pembagiannya sebagai berikut:

    • Desil 1–3: Kelompok masyarakat sangat miskin dan miskin (prioritas utama penerima bantuan dan PBI BPJS)
    • Desil 4–7: Kelompok menengah bawah hingga menengah
    • Desil 8, 9, dan 10: Kelompok masyarakat mampu hingga sangat kaya

    Kelompok Desil 8–10 dinilai telah memiliki kemampuan finansial untuk menanggung iuran jaminan kesehatan secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.

    Alasan Mengapa Desil 8–10 Diminta Bayar Mandiri

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini berangkat dari prinsip gotong royong, agar anggaran daerah bisa difokuskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Ia mengimbau warga yang masuk ke dalam desil 8 sampai desil 10 untuk mau gotong royong bayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini dikarenakan agar Pemerintah Kota Surabaya bisa fokus menangani warga tidak mampu.

    Ia juga berharap kesadaran warga mampu untuk ikut menopang sistem jaminan kesehatan di Surabaya. “Mari kita gotong-royong bersama. Yang tidak mampu dipegang pemerintah, tapi yang mampu saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya,” ujar Wali Kota dua periode ini.

    Langkah tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong warga kaya membayar BPJS secara mandiri agar anggaran negara fokus pada keluarga tidak mampu.

    Cara Mengetahui Anda Masuk Desil Mana

    Agar data tepat sasaran, Pemkot Surabaya menyiapkan beberapa jalur verifikasi bagi warga.

    1. Verifikasi lewat RW dan Kampung Pancasila

      Pemkot akan melakukan konfirmasi ulang data keluarga miskin, prasejahtera, dan sejahtera melalui Kampung Pancasila serta rembug warga di tingkat RW. “Kita akan kembalikan lagi ke warga apakah ada sanggahan terkait data warga prasejahtera di masing-masing RW. Kita akan sampaikan, benar tidak warga prasejahtera [jumlahnya] sekian, yang sejahtera sekian. Kalau datanya sudah benar, yang mampu saya mohon untuk membayar sendiri (BPJS-nya),” jelasnya.

    2. Hak sanggahan warga

      Warga berhak menyampaikan keberatan jika data yang tercantum tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.

    3. Cek mandiri status BPJS

      Warga juga dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi JKN atau langsung ke layanan pelanggan BPJS Kesehatan di Surabaya.

    Berapa Iuran BPJS Mandiri yang Harus Dibayar?

    Menteri Kesehatan menilai iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan seharusnya mampu dibayarkan secara mandiri oleh masyarakat kategori mampu. Angka ini kerap dijadikan perbandingan bahwa kontribusi warga Desil 8–10 relatif kecil dibanding manfaat jaminan kesehatan yang diterima.

    Kebijakan meminta warga Desil 8–10 membayar BPJS mandiri bukan bentuk penghapusan hak, melainkan upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya. Dengan warga mampu ikut bergotong royong, Pemkot Surabaya memastikan layanan kesehatan gratis tetap terjaga bagi masyarakat miskin dan prasejahtera.

    Menkes Budi Gunadi Sentil Orang Kaya Peserta BPJS PBI

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menunjukkan sikap tegas dalam pembenahan sistem jaminan kesehatan nasional. Di hadapan Komisi IX DPR RI, ia menyoroti temuan mengejutkan, ribuan warga yang tergolong dalam kelompok ekonomi paling atas justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

    Langkah evaluasi pun disiapkan pemerintah agar kuota PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak mengorbankan warga miskin yang lebih berhak. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkapkan adanya 1.824 peserta dari kelompok Desil 10 (kategori ekonomi tertinggi) yang terdaftar sebagai penerima BPJS PBI.

    Padahal, skema PBI dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan rentan. “Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, ‘hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?’,” ujar Budi, dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.

    Ia menegaskan, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III semestinya tidak menjadi beban bagi kelompok masyarakat mampu. Penertiban ini dinilai penting agar subsidi negara tidak salah sasaran.

    BPJS PBI saat ini memiliki kuota sekitar 96,8 juta peserta. Ketika warga dari kelompok ekonomi atas masuk dalam daftar tersebut, dampaknya langsung terasa pada kelompok masyarakat miskin yang belum terakomodasi. “Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” imbuh dia.

    Budi menjelaskan, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah. “BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” kata Budi.

    Data tersebut menunjukkan adanya dinamika signifikan dalam status kepesertaan. Tanpa pembaruan data berkala, risiko salah sasaran akan terus berulang. Meski penataan dilakukan, Budi memastikan kebijakan ini tidak akan langsung mencoret kepesertaan secara mendadak, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung.

    “Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” ujar dia.

    Penyakit katastropik sendiri menyerap porsi terbesar pembiayaan BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

    Langkah evaluasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan subsidi yang lebih tepat sasaran, ruang fiskal negara diharapkan bisa lebih optimal untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.

    Peninjauan ulang kepesertaan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan, disertai sosialisasi oleh BPJS dan pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih adil: yang mampu membayar sendiri, dan yang benar-benar membutuhkan mendapat perlindungan penuh dari negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    By adm_imr4 April 20263 Views

    Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?