Aksi Demonstrasi Driver Online di Jawa Timur
Sebanyak 3.000 pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi para driver online terkait beberapa tuntutan yang mereka ajukan.
Massa akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Mal City of Tomorrow (Cito) sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Jatim. Rute yang akan dilalui oleh peserta aksi meliputi beberapa jalan utama di Surabaya, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, dan Jalan Raya Darmo. Setelah itu, massa akan melanjutkan perjalanan ke arah Tunjungan Plaza; kemudian melewati Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gemblongan, dan Jalan Tunjungan. Dari sana, massa akan berbelok ke Jalan Pahlawan dan akhirnya tiba di Jalan Indrapura, tepat di depan Gedung DPRD Jatim.
Tiga Tuntutan Massa Demo
Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy, menyampaikan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi demo tersebut. Berikut rinciannya:
- Mendesak DPRD Jatim menerbitkan Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jatim.
- Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi.
- Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer tarif bersih untuk R4.
Sementara itu, Budi, salah satu pengemudi taksi online, mengatakan bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi tersebut sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan sesama pengemudi. Ia menilai aksi ini sebagai bentuk solidaritas untuk menyampaikan aspirasi bersama.
Keputusan Gubernur tentang Tarif Ojol dan Taksi Online
Keputusan Gubernur Jatim terkait tarif ojek online dan taksi online telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023). Dua keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa adalah:
Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kepgub ini mengatur tarif ojek online (R2), yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. Kepgub ini mengatur tarif taksi online (R4), yaitu tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Selain itu, tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif yang ditetapkan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung seperti biaya sewa penggunaan aplikasi dan iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang serta Extra Cover Jasa Raharja.





