Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dendam Ibu yang Memihak, Tante Bunuh Keponakan SD dengan Keji, Mayat Disembunyikan di Bawah Kasur

    Dendam Ibu yang Memihak, Tante Bunuh Keponakan SD dengan Keji, Mayat Disembunyikan di Bawah Kasur

    adm_imradm_imr20 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Adik Tiri oleh Kakak Tiri di Cipatat

    Sebuah kejadian tragis terjadi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Seorang kakak tiri berinisial MZ (28) nekat menghabisi nyawa adik tirinya yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), AS (12). Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) di rumah orang tua mereka.

    Latar Belakang Peristiwa

    MZ, yang tinggal di Cianjur, datang ke Cipatat untuk menemui ibunya, SS, yang juga merupakan ibu kandung korban AS. Ia ingin meminta izin menggunakan rumah kosong di belakang lokasi kejadian sebagai kontrakan. Namun, saat tiba di rumah, hanya adik tirinya AS yang ada karena ibunya sedang mengajar di madrasah.

    Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, MZ bermaksud menawarkan rumah tersebut kepada temannya. Namun, saat berbicara dengan AS, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. AS berkata, “Untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil.” Perkataan itu memicu kemarahan MZ hingga terlintas dalam pikirannya untuk membunuh korban.

    Aksi Keji yang Dilakukan

    Setelah marah, MZ turun ke lantai bawah dan masuk ke rumah kosong. Di sana, ia mengambil parang (golok) dan langsung melukai adik tirinya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka gorokan di leher, tusukan di punggung, dan sayatan di urat nadi tangan.

    Aksi keji itu dilakukan sekitar 4 jam sebelum SS menemukan mayat anaknya di balik kasur pada kamar di lantai 2. Setelah menghabisi nyawa korban, MZ kembali ke Cianjur. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada MZ sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

    Penangkapan Pelaku

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat berhasil menangkap MZ tidak jauh dari TKP. Saat penangkapan, MZ sudah kembali ke lokasi kejadian setelah berada di Cianjur.

    Motif dan Pengakuan Pelaku

    Selain peristiwa ini, MZ juga mengakui bahwa ia merasa kesal dengan perlakuan ibunya, SS, yang dianggap pilih kasih. Menurut pengakuan pelaku, selama 13 tahun tinggal bersama, ia merasa ada perbedaan perlakuan terhadap korban. Hal ini membuat adik tirinya sering membuat kesal pelaku.

    Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

    Pemeriksaan Lebih Lanjut

    Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MZ, yang sebelumnya ditahan di Polsek Cipatat dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Cimahi. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengonfirmasi bahwa MZ adalah kakak tiri korban yang tinggal di Cianjur.

    Dari keterangan polisi, sesaat setelah bertemu dengan AS, MZ pergi ke belakang rumah untuk mengambil golok. Dengan senjata tersebut, ia langsung menghabisi nyawa adik tirinya. Dari olah TKP, korban mengalami luka gorokan di leher, tusukan di punggung, dan sayatan di urat nadi tangan.

    Kesimpulan

    Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan menjadi perhatian besar dari aparat kepolisian. Dengan penangkapan pelaku dalam waktu singkat, polisi menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang mengguncang masyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?