Kasus Pembunuhan Adik Tiri oleh Kakak Tiri di Cipatat
Sebuah kejadian tragis terjadi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Seorang kakak tiri berinisial MZ (28) nekat menghabisi nyawa adik tirinya yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), AS (12). Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) di rumah orang tua mereka.
Latar Belakang Peristiwa
MZ, yang tinggal di Cianjur, datang ke Cipatat untuk menemui ibunya, SS, yang juga merupakan ibu kandung korban AS. Ia ingin meminta izin menggunakan rumah kosong di belakang lokasi kejadian sebagai kontrakan. Namun, saat tiba di rumah, hanya adik tirinya AS yang ada karena ibunya sedang mengajar di madrasah.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, MZ bermaksud menawarkan rumah tersebut kepada temannya. Namun, saat berbicara dengan AS, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. AS berkata, “Untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil.” Perkataan itu memicu kemarahan MZ hingga terlintas dalam pikirannya untuk membunuh korban.
Aksi Keji yang Dilakukan
Setelah marah, MZ turun ke lantai bawah dan masuk ke rumah kosong. Di sana, ia mengambil parang (golok) dan langsung melukai adik tirinya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka gorokan di leher, tusukan di punggung, dan sayatan di urat nadi tangan.
Aksi keji itu dilakukan sekitar 4 jam sebelum SS menemukan mayat anaknya di balik kasur pada kamar di lantai 2. Setelah menghabisi nyawa korban, MZ kembali ke Cianjur. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada MZ sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Penangkapan Pelaku
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat berhasil menangkap MZ tidak jauh dari TKP. Saat penangkapan, MZ sudah kembali ke lokasi kejadian setelah berada di Cianjur.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Selain peristiwa ini, MZ juga mengakui bahwa ia merasa kesal dengan perlakuan ibunya, SS, yang dianggap pilih kasih. Menurut pengakuan pelaku, selama 13 tahun tinggal bersama, ia merasa ada perbedaan perlakuan terhadap korban. Hal ini membuat adik tirinya sering membuat kesal pelaku.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MZ, yang sebelumnya ditahan di Polsek Cipatat dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Cimahi. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengonfirmasi bahwa MZ adalah kakak tiri korban yang tinggal di Cianjur.
Dari keterangan polisi, sesaat setelah bertemu dengan AS, MZ pergi ke belakang rumah untuk mengambil golok. Dengan senjata tersebut, ia langsung menghabisi nyawa adik tirinya. Dari olah TKP, korban mengalami luka gorokan di leher, tusukan di punggung, dan sayatan di urat nadi tangan.
Kesimpulan
Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan menjadi perhatian besar dari aparat kepolisian. Dengan penangkapan pelaku dalam waktu singkat, polisi menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang mengguncang masyarakat.






