Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait parkir liar dan penyalahgunaan marka jalan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya kejadian kendaraan yang berhenti atau parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa rendahnya kesadaran pengendara menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa rambu dan marka jalan telah dipasang dengan jelas di sejumlah titik, namun masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan.
“Marka hijau itu artinya larangan untuk berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda,” ujarnya. “Jadi harus dipahami, ada petugas atau tidak ada petugas, pengendara tetap wajib taat aturan.”
Penertiban Bersama Instansi Terkait
Untuk menangani masalah ini, Dishub akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Diskopindag. Hal ini dilakukan karena pelanggaran tidak hanya melibatkan kendaraan, tetapi juga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang turut memicu kemacetan.
“Ini sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas. Kami akan segera sosialisasikan sekaligus menyiapkan implementasi aturan yang lebih tegas,” kata Widjaja.
Dishub saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi bagi pelanggar. Nantinya, pengendara yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Namun, Widjaja menegaskan bahwa sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Ia menilai, pemahaman terhadap aturan lalu lintas seharusnya sudah dimiliki oleh setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tidak perlu menunggu Perda. Ini soal kesadaran. Kalau sudah punya SIM, berarti harus tahu aturan,” tegasnya.
Pelanggaran di Sekitar Sekolah
Pelanggaran juga sering terjadi di depan sejumlah sekolah, seperti di Jalan Bandung. Dishub Kota Malang mencatat, orang tua siswa masih sering menyeberang tidak pada tempatnya, bahkan merusak fasilitas pagar pembatas demi akses lebih cepat.
“Kami sudah undang pihak sekolah sampai empat kali. Ini lembaga pendidikan, seharusnya memberi contoh disiplin. Bahkan ada zebra cross sekitar 25 meter, tapi masih menyeberang sembarangan,” ungkapnya.
Widjaja menambahkan, penegakan aturan nantinya akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap orang tua siswa dari latar belakang apa pun.
“Tidak ada istilah pilih kasih. Semua sama. Aturan berlaku untuk semua,” tegasnya.
Pengalaman Pesepeda di Kota Malang
Rizka Setiadi, pegiat sepeda di Kota Malang, berbagi pengalamannya tentang jalur sepeda yang banyak digunakan untuk parkir maupun berdagang. Menurutnya, penegakan terhadap pelanggar harus tegas dan dilakukan sesering mungkin.
“Karena setiap kali selesai ditertibkan, bisa datang lagi ke tempat semula. Banyak sekali jalur sepeda yang dijadikan tempat parkir,” paparnya.
Menurut Rizka, ketaatan pengendara terhadap jalur sepeda di Kota Malang rendah. Padahal, Kota Malang sangat nyaman untuk dibuat bersepeda. Belakangan ini, Rizka tengah mengkampanyekan bersepeda ke kantor, sama seperti program Pemkot Malang yang berangkat kerja dengan bersepeda setiap Jumat.
Namun upaya tersebut ia sebut cukup sulit karena keamanan bersepeda tidak cukup baik di Kota Malang.
“Masih banyak jalur sepeda yang jadi tempat parkir dan jualan. Padahal, kalau jalur sepeda itu steril, bersepeda ke tempat kerja menjadi menyenangkan. Kan, di Kota Malang ini sebetulnya tidak terlalu jauh satu lokasi ke lokasi lainnya,” paparnya.
Rizka menceritakan pengalaman pahitnya, tentang dimarahi pengendara lain saat bersepeda di jalur sepeda. Ia merasa heran hal seperti itu terjadi di Kota Malang.
“Saya tiga kali sepedaan di jalur sepeda, tiga kali juga dimarahi oleh pengendara lain. Padahal itu jalur sepeda,” katanya.
Rizka berharap, Pemkot Malang bisa mendorong terciptanya lingkungan yang adil bagi pengendara motor dan sepeda. Dengan begitu, langkah untuk memastikan keamanan pesepeda di jalurnya terjamin.







