Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

adm_imradm_imr12 July 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sangat menantikan kehadiran eks Presiden ke-7 RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana Dokter Tifa yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) lalu tidak dihadiri oleh Jokowi. Hal ini membuatnya merasa ingin bertanya terkait barang bukti 709 dokumen yang sebelumnya diserahkan oleh Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa menyatakan bahwa pihaknya akan menyambut dengan senang hati apabila Jokowi bersedia hadir dalam sidang. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang ingin ia tanyakan terkait 709 dokumen tersebut. “Saya sangat menanti kehadiran Pak Joko Widodo di PN Jakarta Timur, karena saya mau bertanya tentang 709 dokumen ini ya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa 709 dokumen tersebut merupakan barang bukti yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dokter Tifa juga menyebutkan bahwa daftarnya sudah didapatkan salinannya dari Polda Metro Jaya. “Saya sudah pelajari selama setahun ini, dan salinannya 709, 505 salinan, ini sudah kami pelajari setahun,” jelasnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyampaikan bahwa ia akan mendiskusikan transkrip nilai beliau yang tidak lengkap dan tidak menggunakan mesin ketik tetapi tulisan tangan. “Transkripnya yang tidak ada tanda tangan dekan itu. Enggak mungkin kita akan meluluskan mahasiswa dengan transkrip tanpa tanda tangan dekan, pembantu dekan satu, enggak mungkin, itu baru satu ya,” paparnya.

Namun, Dokter Tifa mengaku bahwa ia tidak akan menanyakan banyak kepada Jokowi dari 709 dokumen tersebut. “Saya sih enggak usah banyak-banyak, saya cukup tanya tiga aja kok dari 709 dokumen itu, Saya dengan senang hati akan mendengarkan menyimak apa yang akan beliau ceritakan nanti dengan tiga saja,” ucapnya.

Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir Langsung

Pihak Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku telah bertemu dengan Jokowi dan menanyakan soal kesediaannya hadir dalam persidangan Dokter Tifa.

“Kebetulan kami, 1 minggu yang lalu, kembali lagi bertemu dengan Pak Jokowi di Jakarta, beliau hadir habis upacara Bhayangkara tuh ya dan saya menanyakan kembali, ‘Bapak ini sudah banyak wartawan bertanya, apakah Bapak akan hadir dalam persidangan Ibu Tifa?’,” ungkap Rivai.

Rivai pun mengatakan bahwa Jokowi siap hadir langsung ke persidangan seperti rakyat biasa, bukan melalui Zoom. “Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan, tidak melalui Zoom ya, karena beliau ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan, datang seperti rakyat biasanya, melakukan upaya hukum dan memohonkan keadilan pada hakim,” jelasnya.

Menurut Rivai, kehadiran Jokowi ke persidangan ini perlu dicatat dalam sejarah Indonesia karena baru kali ini ada presiden yang bersedia hadir langsung ke sidang. “Beliau akan melakukan ini seperti masyarakat biasa, mungkin perlu dicatat, ini pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, seorang presiden datang langsung ke persidangan,” tegasnya.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?