Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 Juli 2026
    Trending
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    • Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    adm_imradm_imr12 Juli 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tim Penasihat Hukum Nadiem Melaporkan Empat Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

    Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara resmi melaporkan empat majelis hakim perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini dilakukan dengan membawa sejumlah bukti konkret berupa rekaman video persidangan yang menunjukkan dugaan manipulasi fakta, pelanggaran kode etik, hingga ketidakprofesionalan dari majelis hakim dalam memutuskan perkara.

    Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan tim penasihat hukum, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan hakim terkait vonis yang dijatuhkan, namun menolak keras dugaan rekayasa di dalam putusan. Ia menyatakan bahwa putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Namun, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang mereka sesalkan.

    Ari menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan di persidangan malah dihilangkan, sementara fakta yang tidak pernah ada justru dimunculkan. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan terhadap proses persidangan yang tidak transparan dan tidak adil.

    Terkait dugaan pelanggaran etik, Ari menyoroti kebijakan Mahkamah Agung dalam penunjukan Hakim Ketua Majelis. Ia menyebutkan bahwa Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, justru ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasus Nadiem Anwar Makarim. Putusan non palu tersebut dikeluarkan pada 8 Desember 2025, sedangkan penunjukan sebagai hakimnya terjadi pada 9 Desember 2025. Ini menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial.

    Tim penasihat hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai sangat berpihak dan membatasi ruang pembelaan terdakwa. Ari menyebutkan bahwa saksi dari pihak jaksa diberikan kesempatan hingga sekitar 50 orang, sementara saksi dari pihak terdakwa dihentikan secara paksa hanya pada lima orang.

    Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan parsial dalam proses peradilan ini. Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan bagi terdakwa, seakan-akan keterangannya dipotong-potong terus, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa.

    Temuan lain yang disoroti secara tajam adalah dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim di ruang sidang. Ari menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan bukti rekaman video yang memperlihatkan insiden tersebut secara jelas ke Komisi Yudisial. Lalu ada dua hakim, Hakim Erusman dan hakim satu lagi, yang selama persidangan tidur di persidangan.

    “Dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?” Kata Ari.

    Desakan Reformasi Peradilan

    Pada kesempatan yang sama, rekan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan ke KY ini adalah momentum mendesak untuk menyelamatkan wajah sistem peradilan Indonesia yang kini tengah menjadi sorotan dunia internasional. Apabila proses peradilan seperti yang disampaikan rekan kami, Pak Ari, dilakukan seperti itu, maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum.

    Ia mengingatkan bahwa rentetan kejanggalan dalam persidangan ini telah memicu reaksi negatif dari berbagai negara. Kita sudah melihat bahwa media-media internasional, reaksi dari internasional, dari Australia, dari Amerika, sudah memberikan komentar mengenai bagaimana jalannya persidangan.

    Dodi turut mengkritik keras sikap institusi Mahkamah Agung yang terkesan menihilkan rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial dengan tetap menugaskan hakim yang bermasalah. Ia berharap agar pelaporan ini ditindaklanjuti secara serius dan dijadikan titik tolak reformasi di dalam proses peradilan.

    “Nah, ini menjadi sangat penting, apakah pengadilan ini bisa dijadikan harapan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan rasa keadilan, atau memang pengadilan menunggu harus selalu diintervensi oleh pemerintah. Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional,” kata Dodi.

    Harapan dan Dukungan Masyarakat

    Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil. Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan.

    Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat.

    Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Kegelapan Sumatra, IESR Minta Reformasi Sistem Kelistrikan Nasional

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?