Kasus Mahasiswa Untirta yang Diduga Merekam Dosen di Kamar Mandi
Seorang dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaporkan seorang mahasiswa karena diduga merekamnya saat berada di dalam kamar mandi. Kejadian ini terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dosen tersebut berinisial LNK melaporkan mahasiswa berinisial MZ ke Polda Banten. Ia mengaku menduga dirinya direkam dari sela-sela bilik toilet. Polisi menerima laporan tersebut pada Jumat (2/4/2026), sehari setelah kejadian. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa MZ adalah mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa di dalam galeri ponsel milik terlapor.
Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten saat ini telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian. Polisi juga akan memanggil terlapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Maruli menyebut, kasus ini tengah didalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Respons Kampus
Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan penanganan internal dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (PPK). Korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis serta proses pelaporan ke kepolisian.
“Setelah itu korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Angga.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus Untirta, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Respons Untirta
Menanggapi hal tersebut, Humas Untirta Adhitya Angga Pratama mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satgas PPK dan kasus ini sedang diproses. Ia menjelaskan, korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Untirta dan langsung mendapatkan pendampingan dari pihak kampus.
Selain itu, korban juga memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Satgas PPK turut mendampingi dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian guna memastikan hak korban terlindungi.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPK dan diberikan pendampingan. Saat ini juga sedang dilakukan pendampingan untuk proses pelaporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, mahasiswa berharap ada langkah tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pentingnya Perlindungan di Lingkungan Kampus
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan di lingkungan kampus, serta perlunya kewaspadaan kolektif untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.







