Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Dua Penyekap Kakek di Surabaya Terbukti, Belum Terima Upah

Dua Penyekap Kakek di Surabaya Terbukti, Belum Terima Upah

adm_imradm_imr22 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penyekapan Lansia di Surabaya Terungkap, Pelaku Belum Menerima Upah Penuh

Kasus penyekapan lansia Kusnadi Chandra (80) di Surabaya telah terungkap dengan fakta mengejutkan. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui bahwa dua pelaku utama, yaitu AJS (31) dan UMTS (38), belum menerima bayaran penuh dari otak kejahatan, Lisa Andriana (31).

Lisa, yang kini telah ditangkap oleh polisi, disebut sebagai otak dari aksi keji tersebut. Ia juga merupakan pembantu dari korban yang kemudian mengajak suaminya untuk ikut serta dalam penyekapan. Selain itu, suami dari pembantu tersangka utama ini juga mengajak temannya, UMTS, untuk bergabung dalam rencana penyekapan.

Rincian Perbuatan Keji yang Dilakukan

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, korban disekap selama berhari-hari hingga berpindah lokasi beberapa kali. Korban akhirnya mengalami penyanderaan selama hampir satu tahun dalam kondisi tidak berdaya dan terisolasi.

Dalam penjelasannya, Kombespol Luthfie menyebutkan bahwa para tersangka merancang skenario mulai dari kedatangan korban agar segera disekap, hingga antisipasi perlawanan dari korban. Hal ini dilakukan agar korban bisa secepatnya diikat, mata ditutup, dan mulut dilakban.

Korban pertama kali tiba di salah satu apartemen di Semarang, kemudian langsung diajak ke kamar oleh tersangka utama. Di dalam kamar, korban langsung dipegang tangannya, kemudian diikat dan ditidurkan. Tangan korban diikat ke bawah tempat tidur sehingga tidak bisa bergerak.

Selama 5 hari, korban tidak menggunakan baju, hanya mengenakan pampers dengan kondisi terikat. Untuk makan, korban disuapin, sedangkan untuk buang air besar maupun kecil, korban menggunakan pampers.

Setelah 5 hari, tali dilepas dan korban dimasukkan ke kamar lain lalu kembali disekap. Proses ini berulang hingga korban pindah lokasi sebanyak tiga kali, dan penyekapan berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Fakta Mengenai Upah yang Diterima Pelaku

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa AJS dan UMTS diberi upah berbeda. Salah satu pelaku dijanjikan Rp120 juta, sedangkan temannya sebesar Rp280 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, uang dibayar secara mingguan dengan nilai kisaran Rp6 juta dan Rp7 juta. Akibatnya, jumlah total uang yang diterima sampai saat ini belum mencapai dari nilai kesepakatan awal.

Kombespol Luthfie juga menyampaikan bahwa pelaku utama ini memang pandai bersandiwara. Bahkan hingga hari terakhir ketika polisi melakukan penangkapan, korban masih berpikir bahwa tersangka termasuk juga korban yang disekap bersama-sama dengan dia.

Penyelidikan Lanjutan dan Koordinasi dengan Keluarga Korban

Di sisi lain, penyidik tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan. Salah satunya adalah menelusuri rekening milik Lisa Andriana. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan apakah ada harta korban yang sudah diambil dari rekening atau pun barang-barang berharga seperti emas.

Menurut Kombespol Luthfie, data mengenai harta korban masih terus dikumpulkan karena korban lupa akan banyak hal. Namun, ia menyatakan bahwa jumlah harta yang sudah diambil cukup banyak.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,056 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?