Kasus Penyekapan Lansia di Surabaya Terungkap, Pelaku Belum Menerima Upah Penuh
Kasus penyekapan lansia Kusnadi Chandra (80) di Surabaya telah terungkap dengan fakta mengejutkan. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui bahwa dua pelaku utama, yaitu AJS (31) dan UMTS (38), belum menerima bayaran penuh dari otak kejahatan, Lisa Andriana (31).
Lisa, yang kini telah ditangkap oleh polisi, disebut sebagai otak dari aksi keji tersebut. Ia juga merupakan pembantu dari korban yang kemudian mengajak suaminya untuk ikut serta dalam penyekapan. Selain itu, suami dari pembantu tersangka utama ini juga mengajak temannya, UMTS, untuk bergabung dalam rencana penyekapan.
Rincian Perbuatan Keji yang Dilakukan
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, korban disekap selama berhari-hari hingga berpindah lokasi beberapa kali. Korban akhirnya mengalami penyanderaan selama hampir satu tahun dalam kondisi tidak berdaya dan terisolasi.
Dalam penjelasannya, Kombespol Luthfie menyebutkan bahwa para tersangka merancang skenario mulai dari kedatangan korban agar segera disekap, hingga antisipasi perlawanan dari korban. Hal ini dilakukan agar korban bisa secepatnya diikat, mata ditutup, dan mulut dilakban.
Korban pertama kali tiba di salah satu apartemen di Semarang, kemudian langsung diajak ke kamar oleh tersangka utama. Di dalam kamar, korban langsung dipegang tangannya, kemudian diikat dan ditidurkan. Tangan korban diikat ke bawah tempat tidur sehingga tidak bisa bergerak.
Selama 5 hari, korban tidak menggunakan baju, hanya mengenakan pampers dengan kondisi terikat. Untuk makan, korban disuapin, sedangkan untuk buang air besar maupun kecil, korban menggunakan pampers.
Setelah 5 hari, tali dilepas dan korban dimasukkan ke kamar lain lalu kembali disekap. Proses ini berulang hingga korban pindah lokasi sebanyak tiga kali, dan penyekapan berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Fakta Mengenai Upah yang Diterima Pelaku
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa AJS dan UMTS diberi upah berbeda. Salah satu pelaku dijanjikan Rp120 juta, sedangkan temannya sebesar Rp280 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, uang dibayar secara mingguan dengan nilai kisaran Rp6 juta dan Rp7 juta. Akibatnya, jumlah total uang yang diterima sampai saat ini belum mencapai dari nilai kesepakatan awal.
Kombespol Luthfie juga menyampaikan bahwa pelaku utama ini memang pandai bersandiwara. Bahkan hingga hari terakhir ketika polisi melakukan penangkapan, korban masih berpikir bahwa tersangka termasuk juga korban yang disekap bersama-sama dengan dia.
Penyelidikan Lanjutan dan Koordinasi dengan Keluarga Korban
Di sisi lain, penyidik tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan. Salah satunya adalah menelusuri rekening milik Lisa Andriana. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan apakah ada harta korban yang sudah diambil dari rekening atau pun barang-barang berharga seperti emas.
Menurut Kombespol Luthfie, data mengenai harta korban masih terus dikumpulkan karena korban lupa akan banyak hal. Namun, ia menyatakan bahwa jumlah harta yang sudah diambil cukup banyak.







